Diduga Terjadi Penyimpangan dalam Pengadaan Langganan Bandwith Internet Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

11 Februari 2025 08:14 11 Feb 2025 08:14

Thumbnail Diduga Terjadi Penyimpangan dalam Pengadaan Langganan Bandwith Internet Sleman Watermark Ketik
Jaques Antonius Latuhihin (kiri) saat menunggu dimulainya sidang gugatan Sengketa Informasi di KID DIY beberapa waktu lalu. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kabar tak sedap kembali menerpa Pemerintah Kabupaten Sleman di akhir periode kepemimpinan Bupati Kustini Sri Purnomo.

Sebelumnya sudah muncul dugaan penyelewengan pengadaan Wireless Fidelity (Wifi) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman. Kabarnya itu tengah didalami Polresta Sleman.

Belum juga dugaan itu rampung, kini muncul dugaan lain. Yakni penyelewengan pada proses pengadaan langganan Bandwith Internet yang juga dilakukan Diskominfo Pemkab Sleman.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Jaques Antonius Latuhihin. Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu Universitas di Yogyakarta yang gemar menggeluti dunia IT ini menyampaikannya kepada Ketik, Senin 10 Februari 2025. Dia berharap dugaan itu bisa ditelusuri.

"Jika pada tahun 2022 anggaran untuk pengadaan Bandwith cuma Rp300 juta. Kenapa pada tahun 2023 bisa tiba-tiba naik menjadi Rp 1,8 M atau nambah Rp 1,5 M dari tahun sebelumnya?," beber Jaques.

Ia ungkapkan penambahan anggaran tersebut patut dicurigai tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu. Baik berupa dokumen analisa kebutuhan, analisa jumlah penyedia dan lain-lainnya. Sehingga patut diduga ada kongkalingkong antara oknum di Diskominfo Sleman dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah ada, atau terjadi manipulatif data.

Jaques menyakinkan pernyataannya tersebut cukup mendasar. Diungkapkan saat ini dirinya telah mengantongi sejumlah bukti mengenai hal itu.

Salah satunya, laporan penggunaan MRTG PT GPU menunjukan statistik trafik yang sama antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Proses Berliku

Jaques mengaku perlu upaya tersendiri untuk mengetahui proses pengadaan Bandwith yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sleman selama ini. Menyadari susahnya menembus akses informasi, ia mengajukan permohonan informasi publik melalui aplikasi E-PPID Kabupaten Sleman pada 6 Februari 2025.

Namun, tiba-tiba ada yang nomor asing yang menghubungi dirinya via WA. (Baca berita sebelumnya: "https://ketik.co.id/share/data-pribadi-tersebar-sekda-dan-asisten-3-selaku-atasan-ppid-sleman-terancam-dipolisikan".)

Untuk melengkapi kekurangan data usai mendapat tanggapan dari PPID, Jaques mengajukan permohonan yang kedua tanggal 26 Maret 2024.

"Karena kurang data yakni laporan MRTG. Maka bulan Maret saya ajukan permohonan informasi lagi  untuk melengkapinya. Langkah ini untuk melihat hasil laporan trafik yang digunakan oleh Pemkab Sleman sesuai tidak dengan dokumen kontraknya," terangnya.

Ia tambahkan, MRTG (Multi Router Traffic Grapher) adalah aplikasi yang digunakan untuk memantau beban trafik pada link jaringan. Hal ini, jelas Jaques, sekaligus untuk memperkuat dugaannya terkait "maksud" penambahan jumlah kapasitas langganan Bandwidth Internet khususnya jalur 3 (ISP GMEDIA).

Di sini, Jaques menyebut ada upaya menghalangi atau menghambat dirinya mendapatkan bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan Bandwith tersebut.

Terbukti dengan munculnya Perbup Sleman No 49 tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan di Sleman, 19 April 2024. Ditandatangani oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro.

Foto Para pihak yang sering hadir mewakili Pemkab Sleman dalam persidangan Sengketa Informasi di KID DIY melawan Jaques. (Foto: Jaques for Ketik.co.id)Para pihak yang sering hadir mewakili Pemkab Sleman dalam persidangan Sengketa Informasi di KID DIY melawan Jaques. (Foto: Jaques for Ketik.co.id)

Pada intinya, Perbup ini menyatakan: pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan, pendampingan, pengawalan, kontrol sosial. Serta pengawasan dan sejenisnya dimohon melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan, sasaran, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi.

"Perbub ini bertentangan dengan UU KIP dalam memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di Badan Publik," sebut Jaques.

Dia mengingatkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

(Selengkapnya baca: https://ketik.co.id/share/permohonan-informasi-publik-di-lingkup-pemkab-sleman-dipersulit-perbup-mahasiswa-patut-dicurigai)

Selain itu, Jaques menyampaikan adanya indikasi dualisme atasan PPID. Terbukti dengan adanya dua surat jawaban keberatan atas informasi yang ia mohonkan. Satu dari Eka Suryo Prihantoro selalu Plt Kadis Kominfo. Satunya lagi dari Susmiarto selaku Sekda Sleman yang ia terima pada bulan Juli 2024 lalu

"Kuat dugaan agar Sekda Sleman tidak mengetahui masalah pengadaan langganan Bandwidth," bebernya kemudian.

Upaya tersebut, beber Jaques, di tengah maraknya kabar dugaan adanya cashback fee yang diterima salah satu oknum pejabat Diskominfo. Serta aliran dana yang diduga mengalir ke salah satu bacalon yang akan maju dalam gelaran Pilkada Sleman 2024.

Foto Laporan penggunaan Bandwith (MRTG) Dinas Kominfo Sleman - PT GPU tahun 2023 sama persis dengan penggunaan pada tahun 2022 dinilai janggal. (Foto: Jaques / Ketik.co.id)Laporan penggunaan Bandwith (MRTG) Dinas Kominfo Sleman - PT GPU tahun 2023 sama persis dengan penggunaan pada tahun 2022 dinilai janggal. (Foto: Jaques/Ketik.co.id)

Tidak mau berhenti, Jaques memilih melakukan gugatan Sengketa Informasi di KID DIY.

Pada awal Juli 2024 mediasi dinyatakan gagal. Salah satunya karena Jaques tidak mau melengkapi syarat yang ditentukan oleh termohon (Pemkab Sleman). Yakni Kabupaten Sleman memberlakukan Perbup nomor 22.4 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Sebagaimana diubah dengan Perbup Sleman nomor 49 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemohon harus melampirkan TOR (Term Of Reference) ketika tujuan permohonan informasi untuk kontrol sosial.
Maka terus bergulirlah sidang Sengketa Informasi tersebut di KID DIY.

Permohonan Dikabulkan

Jaques berpendapat modus seperti itu sudah terencana dan terstruktur. Terbukti dengan adanya pihak yang ketakutkan kalau data-data dan dokumen kerjaan miliknya dibuka ke muka publik.

Hingga akhirnya perjuangan Jaques membuahkan hasil. Majelis Hakim Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang diketahui Bayu Februarino Putro dengan hakim anggota Aswino Wardhana dan Erniati.

Dalam putusannya Nomor 009/VI/KIDDIY-PS/2024 yang dibacakan 14 November 2024 lalu mengabulkan permohonan Jaques untuk sebagian. Serta memerintahkan termohon (Pemkab Sleman) untuk memberikan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon (Jaques) sesuai ketentuan yang berlaku paling lama 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Perbup Belum Dicabut

Terpisah, Ketik.co.id sebelumnya pernah mengkonfirmasi pada Eka Surya menyangkut pendalaman Polresta Sleman terhadap dugaan penyelewengan pengadaan Wireless Fidelity (Wifi) di lingkungan Diskominfo Sleman. Namun Eka Surya hanya menjawab, "Belum dapat info,"

Sedangkan saat dimintai pendapatnya mengenai dugaan dualisme atasan PPID Sleman, Eka Surya memilih bungkam.

Sementara, terkait dugaan penyelewengan pada proses pengadaan langganan Bandwith Internet Sleman, Eka Surya, Senin 10 Februari 2025 mengatakan untuk pengadaan Bandwith Internet pihaknya sudah melakukan sesuai aturan dan pembiayaannya sangat kompetitif. "Seingat saya pernah juga diklarifikasi," ujarnya.

Tanpa menunjukkan dari institusi mana, Eka Surya menyebutkan pada tahun 2024 ada institusi klarifikasi. Baginya tidak  masalah dan bisa menjelaskannya.

"Iya mas 2024 ada institusi klarifikasi. Bagi kami gak masalah dan bisa menjelaskan dan itu lebih baik. Gitu mas," jawab Eka meyakinkan.

Sementara itu, meski kalah dalam gugatan Sengketa Informasi di KID DIY. Keberadaan Perbup Sleman No 49 tahun 2024 masih belum dicabut oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hingga menjelang akhir jabatannya saat ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPID KID DIY KIP Kemendagri Ditjen Otda Pengadaan Bandwith Internet Langganan Bandwith Sleman Kejati DIY Polda DIY Kejaksaan RI Divisi Humas Polri Puspenkum KPK bpk ri BPKP DIY Ombudsman RI Pemkab Sleman Perbup Sleman Nomor 49 tahun 2024