KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara tidak mendapat aliran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Halsel khususnya di 3 titik area yang ditetapkan, DLH Halsel hanya ketiban Dana Alokasi Umum (DAU) Rp14,4 miliar.
Penjelasan itu disampaikan Kepala DLH Samsu Abubakar saat diwawancarai di ruang kerjanya Rabu, 15 Januari 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 2025 dapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar Rp14,4 miliar.
"DLH tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri. Tetapi kami kelola DAU sebesar Rp14,4 miliar tahun 2025," jelas Samsu.
Kata Samsu, DAU sebesar Rp14,4 miliar diprioritaskan gaji pegawai sebesar Rp4 miliar, penanganan sampah 7 miliar lebih kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas.
"Termasuk pengadaan satu (1) unit armada angkutan sampah tahun 2025. Jadi, kita sudah ada 5 armada angkutan sampah yang akan melayani angkutan sampah di 3 Kecamatan meliputi Bacan Selatan, Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Ibukota Bumi Saruma," pungkasnya.
Tiga titik fokus sampah yang telah ditetapkan DLH Halsel Yaitu, Bacan Selatan, Bacan, dan Bacan Timur. (*)