Dindik Pacitan Siap Sambut SPMB, Zonasi Beralih Terapkan Sistem Domisili

18 Maret 2025 18:59 18 Mar 2025 18:59

Thumbnail Dindik Pacitan Siap Sambut SPMB, Zonasi Beralih Terapkan Sistem Domisili Watermark Ketik
Suasana kegiatan belajar jenjang SMP di Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan tengah bersiap menyongsong pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Sistem ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili.

Plt Kepala Bidang SMP Dindik Pacitan, Fandi Normansyah, menjelaskan bahwa regulasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

“Kami mengacu pada Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2024 tentang SPMB. Nanti mekanisme jalur-jalurnya tetap berpatokan pada regulasi tersebut,” ujar Fandi kepada Ketik.co.id, Selasa 18 Maret 2025.

SPMB disebut sebagai penyempurnaan dari PPDB. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai istilah 'murid' lebih akrab di masyarakat.

“Kata peserta didik diganti menjadi murid, lebih sederhana dan lebih familiar,” tambah Fandi.

Beberapa perubahan penting dalam SPMB 2025 meliputi jalur penerimaan, penerapan sistem domisili, serta program beasiswa bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Jalur penerimaan terdiri dari jalur mutasi, jalur anak guru, afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, serta jalur domisili.

Peralihan ke sistem domisili bertujuan mengurangi manipulasi data yang kerap terjadi saat PPDB, seperti 'menumpang' Kartu Keluarga (KK) di wilayah dekat sekolah. 

“Istilah zonasi diubah menjadi domisili. KK tak lagi digunakan, melainkan berdasarkan domisili siswa yang sesungguhnya,” jelas Fandi.

Sistem ini menilai kedekatan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan tanpa mengandalkan alamat di KK.

Fandi juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar mulai mempersiapkan anak-anak menghadapi jenjang berikutnya.

“Persiapan akhir semester ini penting bagi siswa yang ingin melanjutkan ke TK, SD, SMP, hingga SMA. Harapannya, mereka bisa bersiap sejak dini,” ungkapnya.

Libur Lebaran, Orang Tua Diminta Pantau Aktivitas Anak

Terkait jadwal libur lebaran, Fandi menyampaikan adanya perubahan berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru. Libur yang semula dimulai 27 Maret dimajukan ke 21 Maret 2025.

Ia menegaskan, selama liburan siswa dibebaskan dari tugas akademik agar dapat menikmati waktu bersama keluarga.

Namun, Fandi mengingatkan orang tua agar tetap memantau anak-anak saat berlibur dan memastikan kegiatan mereka tetap positif.

“Kalau di sekolah, guru bisa memantau. Kalau di rumah, itu menjadi tanggung jawab orang tua. Kami harap liburan diisi dengan kegiatan ibadah dan sosial yang bermanfaat,” tutupnya.

Dindik Pacitan juga mengimbau para guru agar tetap memberikan semangat dan motivasi kepada siswa, meski dalam masa liburan, agar semangat belajar tetap terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Dindik Pacitan Pendidikan