Dipicu Suara Tepuk Tangan, Delapan Pemuda Keroyok Dua Remaja di Nganjuk

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Muhammad Faizin

5 November 2024 16:45 5 Nov 2024 16:45

Thumbnail Dipicu Suara Tepuk Tangan, Delapan Pemuda Keroyok Dua Remaja di Nganjuk Watermark Ketik
Pelaku MB saat di amankan di ruang satreskrim polres nganjuk.(Foto: Iskandar /Ketik.co.id)

KETIK, NGANJUK – Sebanyak total delapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil dibekuk polisi. 

Dua tersangka terakhir yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri. 

"Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan visum atas luka yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro, Kapolres Nganjuk. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, kronologi peristiwa ini bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan. 

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Nganjuk penganiayaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan