Dishub Jatim Mulai Batasi Angkutan Barang, Berlaku Mulai 5-16 April 2024

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Gumilang

30 Maret 2024 06:30 30 Mar 2024 06:30

Thumbnail Dishub Jatim Mulai Batasi Angkutan Barang, Berlaku Mulai 5-16 April 2024 Watermark Ketik
Dishub Jatim mulai batasi angkutan barang besar beroperasi selama musim mudik, Sabtu (30/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur mulai membatasi angkutan barang yang akan masuk ke kota mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024. Hal ini dilakukan selama masa mudik lebaran 2024.

"Khusus kendaraan sembako yang boleh jalan, di luar itu harus memiliki ijin khusus dari Polda Jatim," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat dihubungi media sosial Ketik.co.id, Sabtu (30/3/2024).

Dishub Jatim bersama Polda Jatim masih akan memperbolehkan beberapa kendaraan besar dengan kapasitas tertentu yang tetap diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG).

"Selain itu ada kendaraan yang membawa barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum, bahan pokok, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang," ucap Nyono.

Menurutnya, pembatasan itu dilakukan bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas saat masa mudik maupun balik Lebaran 2024. Nyono berharap agar masyarakat tidak menggunakan satu motor untuk mengangkut hingga empat orang, yang biasanya ditumpangi suami istri dan dua anaknya.

"Apalagi dengan banyaknya barang bawaan serta lamanya perjalanan, bisa semakin meningkatkan risiko kecelakaan," katanya.

Dishub Jatim berupaya untul menekan angka kecelakaan kepada pemudik yang menggunakan sepeda motor dengan memberikan layanan angkut gratis motor selama mudik  "Nantinya motor pemudik ini dinaikkan ke truk yang akan berangkat ke terminal tujuan pemudik," terang Nyono.

Untuk kuotanya 400 sepeda motor yang akan diangkut oleh truk ke terminal di seluruh Jatim. "Sehingga masyarakat tidak perlu repot mudik naik motor dan macet-macetan di jalan," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mudik Lebaran mudik Dishub Jatim Jawa Timut Truk dilarang operasi selama mudik
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1