Ditetapkan 8 Februari, Jimad Sakteh Dilantik jadi Bupati-Wabup 20 Februari 2025

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

6 Februari 2025 18:48 6 Feb 2025 18:48

Thumbnail Ditetapkan 8 Februari, Jimad Sakteh Dilantik jadi Bupati-Wabup 20 Februari 2025 Watermark Ketik
Paslon Jimad Sakteh (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh), pasangan bupati dan wakil bupati Sampang terpilih di Pilkada 2024 direncanakan akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.

Kepastian pelantikan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada dari pasangan KH. Muhammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat (Mandat).

Diketahui, KPU Sampang akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih antara tanggal 6-8 Februari 2025, dan pada tanggal 9-11 Februari 2025 KPU menyampaikan ke DPRD.

Selanjutnya, 3 hari kemudian DPRD menyampaikan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri dan tanggal 20 Februari 2025 calon terpilih akan dilantik presiden.

Mendagri Tito Karnavian menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah memilih tanggal pelantikan kepala daerah terpilih (gubernur, bupati, dan wali kota) dilangsungkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Namun, pemerintah belum dapat memastikan lokasi pelantikan serempak kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

"Pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

"Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB," tukasnya. Kamis, 6 Februari 2025.(*)

Tombol Google News

Tags:

paslon Jimad Sakteh MK menang 20 Februari 2025 dilantik KPU Sampang Pilkada 2024