KETIK, SURABAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap 2 tersangka S dan N yang diduga mengoplos dari tabung LPG 3kg subsidi lalu dipindahkan ke kapasitas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
Tersangka S dan N memperoleh LPG 3 kg dengan cara membeli di wilayah Sidoarjo dan menjual LPG yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG 3kg ke toko kelontong dan tukang las.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka setelah membeli LPG 3kg ini kemudian memindahkan manual ke tabung LPG isi 5,5 kg, 12kg, dan 50kg. Keuntungan mencapai Rp 10 juta setiap bulan.
"Adapun keuntungan yang didapat dalam tabung, terutama yang paling banyak 12kg itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp 35 ribu per tabung," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (7/3/2024).
Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel yang dibeli di toko online lalu dipasang untuk tabung LPG yang siap diedarkan. Barang bukti yang disita beberapa jenis LPG mulai dari 3kg sampai 50 kg.
"Yang 3kg yang masih isi 29 buah, yang isi 5,5 ada 2 masih kosong, 12kg yang sudah terisi sebanyak 11 buah, yang akan diisi 143, termasuk LPG yang 50kg ini juga belum sempat terisi, sudah penyitaan saat ini," ujar Kombes Luthfie.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)
Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pengoplos LPG
7 Maret 2024 09:32 7 Mar 2024 09:32


Tags:
Ditreskrimsus polda Jatim pengoplosan tabung LPG Ungkap Kasus LPG LPG 3kg Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan SurabayaBaca Juga:
Program CFCI Surabaya Prioritaskan Peningkatan Perlindungan AnakBaca Juga:
Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan BukaBaca Juga:
Rektor Unusa Klaim 60 Persen Wisudawan Lulus Tepat WaktuBaca Juga:
14 Ribu Peserta Siap Ikuti UTBK SNBT UnairBaca Juga:
Surabaya dan Malang Raya Hari Ini Berawan, Kota Batu BerkabutBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 April 2025 20:15
Program CFCI Surabaya Prioritaskan Peningkatan Perlindungan Anak

23 April 2025 20:10
Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan Buka

23 April 2025 20:05
Pertanian Organik di Tengah Kota, Mahasiswa UPN Teliti Melon di Green House Masjid Al Akbar

23 April 2025 19:55
Rektor Unusa Klaim 60 Persen Wisudawan Lulus Tepat Waktu

23 April 2025 19:40
14 Ribu Peserta Siap Ikuti UTBK SNBT Unair

23 April 2025 19:30
Heboh Es Krim Beralkohol, Ternyata Franchise dari Bali

Trend Terkini

19 April 2025 20:46
Jangan Sampai Gagal Paham Sikapi Pemeriksaan Harda Kiswaya, Politisi Senior PPP DIY HM Yazid Angkat Bicara

18 April 2025 16:05
Pemkab Pemalang Salurkan Bantuan Traktor Siluman untuk Kelompok Tani

18 April 2025 13:01
Unisma Jadi Kampus Swasta Terbaik Se-Malang Raya Versi SINTA Kemendikbud

18 April 2025 21:15
Unik, Pria Nikah Usia 42 Tahun di Tuban Digendong Teman Setelah Akad Nikah

19 April 2025 15:39
Bupati dan Wabup Magetan Terpilih Belum Dilantik, Khofifah: Masih Menunggu Surat dari MK
Trend Terkini

19 April 2025 20:46
Jangan Sampai Gagal Paham Sikapi Pemeriksaan Harda Kiswaya, Politisi Senior PPP DIY HM Yazid Angkat Bicara

18 April 2025 16:05
Pemkab Pemalang Salurkan Bantuan Traktor Siluman untuk Kelompok Tani

18 April 2025 13:01
Unisma Jadi Kampus Swasta Terbaik Se-Malang Raya Versi SINTA Kemendikbud

18 April 2025 21:15
Unik, Pria Nikah Usia 42 Tahun di Tuban Digendong Teman Setelah Akad Nikah

19 April 2025 15:39
Bupati dan Wabup Magetan Terpilih Belum Dilantik, Khofifah: Masih Menunggu Surat dari MK

