KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Jaksa menjerat Susanto dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara," ucap JPU Ugik Rahmantyo, Senin (18/9/2023).
Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani menanyakan bagaimana dengan tuntutan tersebut. Susanto lantas menangis memohon keringanan oleh ketua majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya," tangis Susanto.
Selain itu, Susanto mengaku di dalam Rutan Medaeng tidak ada alat tulis. "Di sini tidak ada alat tulis yang mulia," ucapnya.
Hal ini membuat hakim Tongani meminta jaksa mengaomodir permintaan terdakwa untuk menyediakan alat tulis untuk terdakwa menulis nota pembelaan.
"Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan Senin (25/9/2023) pada sidang selanjutnya," ungkap Hakim Tongani. (*)
Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis
18 September 2023 08:34 18 Sep 2023 08:34


Tags:
Dokter gadungan PHC PN Surabaya Pengadilan HUKUMBaca Juga:
Hak Jawab Mia Santoso Terkait Kasus Miras Ilegal di Pengadilan Negeri SurabayaBaca Juga:
Modal Uang Pelicin Rp 10 Ribu, Kakek 'Esek' di Abdya Lecehkan Siswi MadrasahBaca Juga:
Pemkab Tuban Raih Penghargaan Lewat Pengelolaan JDIHBaca Juga:
Owner Travel Umroh Ternama Palembang Terjerat Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Klaim Punya Fakta BaruBaca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus OTT Kadisnaker Sumsel, Deretan Barang Bukti Mewah TerungkapBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

23 Mei 2025 16:30
Buru Pembuang Jenazah Bayi di TPS Sambikerep, Polsek Lakarsantri Cari Rekaman CCTV

23 Mei 2025 08:27
Hak Jawab Mia Santoso Terkait Kasus Miras Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

22 Mei 2025 22:03
Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah

22 Mei 2025 17:19
Berpangkat AKP Abal-Abal, Pria Asal Tangerang Ditangkap

22 Mei 2025 12:24
Gudang Kemiri di Semampir Surabaya Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

21 Mei 2025 19:13
Kombes Pol Farman Dimutasi, Posisi Dirreskrimum Polda Jatim Kosong

Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

17 Mei 2025 08:23
Aksi Jumat Bersih Pemkab Pemalang, Kali Srengseng Jadi Sasaran
Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

17 Mei 2025 08:23
Aksi Jumat Bersih Pemkab Pemalang, Kali Srengseng Jadi Sasaran

