KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Jaksa menjerat Susanto dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara," ucap JPU Ugik Rahmantyo, Senin (18/9/2023).
Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani menanyakan bagaimana dengan tuntutan tersebut. Susanto lantas menangis memohon keringanan oleh ketua majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya," tangis Susanto.
Selain itu, Susanto mengaku di dalam Rutan Medaeng tidak ada alat tulis. "Di sini tidak ada alat tulis yang mulia," ucapnya.
Hal ini membuat hakim Tongani meminta jaksa mengaomodir permintaan terdakwa untuk menyediakan alat tulis untuk terdakwa menulis nota pembelaan.
"Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan Senin (25/9/2023) pada sidang selanjutnya," ungkap Hakim Tongani. (*)
Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis
18 September 2023 08:34 18 Sep 2023 08:34

Trend Terkini

3 Jul 2025 11:26
Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom

29 Jun 2025 14:13
GRIB Jaya Soroti Reklamasi Bekas Galian C di Pemalang, Salah Satunya Diduga Milik Pejabat Pemkab

2 Jul 2025 22:22
Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

3 Jul 2025 15:10
Bupati Bondowoso Lantik Pejabat Administrator, Dorong Profesionalisme dan Akselerasi Kinerja

Tags:
Dokter gadungan PHC PN Surabaya Pengadilan HUKUMBaca Juga:
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Keterangan SaksiBaca Juga:
Gelapkan 10 Mobil Penunggak Pembayaran, Kepala Kolektor Didakwa Rugikan Rp 21 MiliarBaca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Guru di Bodeh, DPRD Pemalang Minta APH Tidak LambanBaca Juga:
Balita di Jombang Tewas Usai Minum Susu, Penjual Racun Tikus Beberkan Fakta Mengejutkan di SidangBaca Juga:
Perkuat Pemerintahan Bersih dan Profesional, Bupati Bersama Kajari Situbondo Teken MoUBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

5 Juli 2025 14:58
Inilah Daftar Terbaru Pejabat Kejati dan Kajari Jatim yang Dimutasi dan Dipromosikan

5 Juli 2025 07:31
Korsleting Listrik, Rumah di Jalan Tambaksari Surabaya Hangus Terbakar

5 Juli 2025 00:15
Mia Santoso Masuk DPO Kejati Jatim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

4 Juli 2025 19:39
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Keterangan Saksi

4 Juli 2025 15:42
Pencarian 30 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Cuaca

4 Juli 2025 14:15
Berkas Lengkap, Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM


Trend Terkini

3 Jul 2025 11:26
Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom

29 Jun 2025 14:13
GRIB Jaya Soroti Reklamasi Bekas Galian C di Pemalang, Salah Satunya Diduga Milik Pejabat Pemkab

2 Jul 2025 22:22
Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

3 Jul 2025 15:10
Bupati Bondowoso Lantik Pejabat Administrator, Dorong Profesionalisme dan Akselerasi Kinerja
