KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Jaksa menjerat Susanto dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara," ucap JPU Ugik Rahmantyo, Senin (18/9/2023).
Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani menanyakan bagaimana dengan tuntutan tersebut. Susanto lantas menangis memohon keringanan oleh ketua majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya," tangis Susanto.
Selain itu, Susanto mengaku di dalam Rutan Medaeng tidak ada alat tulis. "Di sini tidak ada alat tulis yang mulia," ucapnya.
Hal ini membuat hakim Tongani meminta jaksa mengaomodir permintaan terdakwa untuk menyediakan alat tulis untuk terdakwa menulis nota pembelaan.
"Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan Senin (25/9/2023) pada sidang selanjutnya," ungkap Hakim Tongani. (*)
Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis
18 September 2023 08:34 18 Sep 2023 08:34



Tags:
Dokter gadungan PHC PN Surabaya Pengadilan HUKUMBaca Juga:
Daftar Pembagian Jadwal Tiga Gelombang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 DaerahBaca Juga:
Daftar Lengkap 24 Daerah Se-Indonesia Gelar PSUBaca Juga:
KPU Kota Blitar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Catat Beberapa Masukan PentingBaca Juga:
KPU Tetapkan Pasangan Lukman Fauzan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati BangkalanBaca Juga:
MK Tolak Gugatan Paslon Mandat di Pilkada Sampang! Ini AlasannyaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

3 April 2025 13:00
Cara Merawat Earphone Bluetooth Agar Awet, Simak!

2 April 2025 21:30
Pemilik Maspion Grup Datangi Rumah Gubernur Jatim, Ini Pesan Khofifah

2 April 2025 20:30
Gelar Open House Selama Tiga Hari, Khofifah Rasakan Kedekatan dengan Warga, Pedagang Kebanjiran Rezeki

2 April 2025 15:45
Era Komunikasi 6G Dimulai: Kecepatan Super dan Masa Depan Terhubung

2 April 2025 15:15
Pangkat Baru, Leonardus Harapan Simarmata Resmi Sandang Brigjen, Ini Profilnya

2 April 2025 14:45
Driver Ojek Online Geruduk Rumah Gubernur Jatim, Khofifah: Mereka Srikandi Jawa Timur Sebenarnya

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
