Dokumen Kependudukan Bermasalah, Tiga WNA Diamankan Imigrasi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Arief

20 Juni 2023 07:23 20 Jun 2023 07:23

Thumbnail Dokumen Kependudukan Bermasalah, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Watermark Ketik
Petugas saat dimintai keterangan oleh media, Senin (19/6/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Tiga warga negara asing (WNA) bermasalah diamankan Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar. Salah satu WNA berasal dari Singapura berinisial MB (66) yang diduga menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Tulungagung.

Sementara dua WNA sisanya berasal dari Pakistan, dengan inisial IM (39) dan WM (24). Keduanya diduga telah tinggal di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menjelaskan ketiga WNA tersebut bermasalah dalam hal dokumen dan kependudukan. Mereka tidak memiliki dokumen resmi saat memasuki dan tinggal di Indonesia. Bahkan salah satunya memiliki identitas ganda.

Hal ini yang membuat pihak Imigrasi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi paspor kunjungan, kartu keluarga, KTP, dan barang bukti lainnya.

“Ketiganya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kami akan terus menyelidiki dan dan mengembangkan temuan ini,” jelas Arief.

WNA asal Singapura diketahui memiliki dokumen kependudukan ganda. Pria berinisial MB itu memiliki identitas warga Singapura, tetapi juga tercatat sebagai warga Indonesia.

"MB diamankan ketika hendak melakukan pengurusan paspor. Dari situlah diketahui bahwa ia memiliki dokumen ganda. Sebetulnya iwa warga Singapura. Tetapi ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melanjutkan pendidikan,” Arief menjelaskan.

Karena sudah memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia, MB bisa mengurus paspor di Malang dan Kediri. Selain itu, bahkan MB diketahui bertahun-tahun menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tulungagung.

Foto Petugas saat menunjukkan barang bukti, Senin (19/Juni/2023). Favan/ketik.co.idPetugas menunjukkan barang bukti identitas WNA yang diduga bermasalah, Senin (19/6/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

“Sebetulnya MB asal Kampong Pachitan of Changi. Sementara identitas kedua di Indonesia tertulis lahir di Pacitan. Mungkin Pachitan dan Pacitan itu sama, akhirnya memperoleh KK dan dokumen NIK. Padahal beda, itu Pachitan di Singapura sana,” jelas Arief. 

Sejauh ini Arief masih melakukan penyelidikan, sekaligus mengetahui proses MB bisa mendapatkan data kependudukan, yang meliputi KTP, paspor, hingga kartu keluarga.

“MB sudah punya tiga paspor. Tapi NIK-nya sudah dicabut, karena memang bukan WNI, tetapi WNA Singapura,” tambahnya.

Sementara itu, Kedua WNA asal Pakistan, IM dan WM diamankan usai mendapat laporan dari RT dan perangkat desa.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat tinggal kedua warga Pakistan. Belakangan diketahui jika salah satu WNA itu sudah beristri warga Indonesia.

“Berkat laporan dari warga dan peran dari Timpora, kami amankan keduanya ke imigrasi untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Arief.

Hasil pemeriksaan diketahui jika dua WNA Palestina masuk ke Indonesia dan tinggal di Blitar tidak melalui jalur resmi. Keduanya diketahui hendak ke Australia. Adapun perjalanannya tergolong rumit.

"Keduanya menempuh rute Pakistan-Malaysia, selanjutnya ke Dumai (Riau), Blitar, dan ke NTT. Selanjutnya kedua warga Pakistan ini bertemu dengan agen di NTT, untuk diantar ke Australia. Karena tak sepakat, keduanya kembali ke Blitar. Warga resah dan melaporkan ke kami,” pungkas Arief. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi kependudukan WNA Blitar Singapura Pakistan Jawa timur
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1