Dosen Peternakan Polije Adakan Workshop Sertifikasi Halal Rumah Pemotongan Unggas

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

21 Oktober 2024 16:55 21 Okt 2024 16:55

Thumbnail Dosen Peternakan Polije Adakan Workshop Sertifikasi Halal Rumah Pemotongan Unggas Watermark Ketik
Pelaku usaha rumah pemotongan unggas dapat sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal dari Jurusan Peternakan Politeknik Negeri Jember (Polije) (Senin, 21 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Sertifikasi tersebut wajib dan berlaku pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Menyikapi itu, sejumlah dosen Jurusan Peternakan Politeknik Negeri Jember (Polije) mengadakan workshop sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi rumah pemotongan Ayam (RPA).

Diinisiasi oleh tim yang mendapatkan pendanaan dari Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi (Inovokasi) Tahun 2024 Program Penerapan Tekonologi Tepat Guna.

Tim ini diketuai Rosa Tri Hertamawati, beranggotakan Anang Febri Prasetyo, Shokhirul Imam, Agus Hadi Prayitno, Wahyu Suryaningsih, dan Reikha Rahmasari.

Kegiatan workshop ini disambut baik oleh peserta workshop yang merupakan pemilik usaha dan pekerja dari Rumah Potong Ayam Semar Mesem dan Rumah Potong Unggas Itik Nusa Jaya Abadi.

Kegiatan utama workshop meliputi manajemen rumah potong ayam menghasilkan karkas aman, sehat, utuh, dan Halal (ASUH). Kemudian Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) untuk proses karkas, serta tata cara penyembelihan halal.

Hal tersebut merupakan langkah awal menuju sertifikasi halal RPA. Mengingat perintah penyediaan barang dan jasa terkait konsumsi harus bersertifikasi halal, baik dari hulu sampai hilir.

Syarat wajib yang harus dimiliki oleh RPA di antaranya memiliki Juru sembelih halal (Juleha), dokter hewan dan penyelia halal, melampirkan semua informasi mengenai bahan baku yang digunakan.

“Karena ada perintah untuk sertifikasi halal bagi produk-produk hewani, rumah makan yang menggunakan produk sembelihan juga akan mencari sertifikasi halal. Jika produk tidak bersertifikasi maka akan mendapat sanksi tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” tutur Rosa, saat dikonfirmasi Senin, 21 Oktober 2024.

Di samping itu, workshop juga menghadirkan praktisi yang berhasil membawa RPA dilengkapi sertifikasi halal. Kepala Bagian Quality Assurance & Control RPA Palosari Jombang, Ainur Rochman membeberkan kondisi RPA yang jauh dari kata baik.

“Manajemen RPA sangat buruk, pekerja tidak standar, seperti ada yang pakai kaos, ada yang pakai kemeja, tidak berpakaian, tidak menggunakan masker, dan hal lainnya”, beber Aan, sapaan karibnya.

Kemudian dengan tekad kuat bersama pemilik untuk melakukan perbaikan, RPA Palosari berhasil mendapatkan sertifikasi Halal dan maju berkembang. Ditandai dengan meningkatnya jumlah produksi serta bertambahnya kerjasama dengan mitra.

“Perlu komitmen dari semua pihak terutama manajemen yang baik. Mulai dari penerapan GMP dan SSOP, adanya Quality Assurance dan Quality Control pada semua aspek dari hulu hingga hilir, sampai pelayanan terhadap konsumen pun sangat diperhatikan untuk mengembangkan dan mempertahankan usaha RPA,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polije Jurusan Peternakan sosialisasi dan pendampingan Sertifikasi halal rumah pemotongan unggas Jember Politeknik Negeri Jember