KETIK, SLEMAN – Di Kabupaten Sleman selama periode 1 Desember 2024 sampai 19 Januari 2025 Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat terjadi 290 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Perkembangan terkini kasus PMK adalah sebagai berikut kasus yang dilaporkan sakit periode 1 Desember 2024 sampai 19 Januari 2025 pukul 23.59 WIB sebanyak 290 kasus, yang sembuh sebanyak 40 kasus, mati sebanyak 22 kasus, potong bersyarat sebanyak 17 kasus, sisa kasus sampai dengan periode ini sebanyak 211 kasus dari sumber iSIKHNAS,” ungkap Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, Suryawati Purwaningtyas DP3 Pemkab Sleman.
Untuk diketahui, iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan hewan Indonesia yang mutakhir.
Meski kasus PMK tengah mewabah, Suryawati mengingatkan perlu dipahami bahwa PMK bukanlah penyakit zoonosis. Artinya tidak menular ke manusia. Sehingga yang menjadi fokus Pemkab Sleman ialah mencegah penularan virus tersebut ke hewan ternak lainnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melapor ke petugas kesehatan hewan ataupun Puskeswan terdekat. Apabila menemukan hewan yang bergejala PMK.
Lebih lanjut di sampaikan, berdasar laporan yang ada virus PMK di wilayah Sleman ditemukan pada sapi dan kambing ataupum domba. Sedangkan laporan kasus PMK belum ditemukan pada hewan kerbau dan babi.
"Populasi hewan yang rentan terjangkit virus PMK muncul pada hewan ternak berkuku genap atau belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi. Di mana populasi hewan ternak tersebut di Kabupaten Sleman berjumlah kurang lebih 97.310 ekor," jelas Suryawati, Selasa 21 Januari 2025.
Langkah Pemkab Sleman
Untuk itu, saat ini Pemkab Sleman terus berupaya mengendalikan laju penularan virus PMK. Adapun langkah ditempuh di antaranya:
Menyelenggarakan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat khususnya peternak terkait bagaimana pencegahan dan pengendalian virus PMK melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan); Puskeswan rutin melakukan disinfeksi
Monitoring dan pengobatan bagi ternak yang sakit; Vaksinasi dileucine terhadap hewan ternak yang sehat pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025 (tahap I), dan pada bulan Juli sampai dengan September 2025 (tahap II);
Melakukan pemeriksaan secara ketat kepada hewan ternak yang akan masuk ke Pasar Hewan Ambarketawang. Apabila ditemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK, maka tidak dizinkan masuk pasar; Serta melakukan disinfeksi secara rutin di area pasar hewan setelah pasaran.
Adapun untuk vaksinasi PMK, menurut keterangan Suryawati Kabupaten Sleman memperoleh bantuan dari Kementerian Pertanian RI (Kementan) sebanyak 22.894 dosis.
"Vaksin tersebut akan diapliaksikan pada hewan ternak yang rentan tertular virus PMK, khususnya sapi perah, sapi potong, serta kambing ataupun domba," jelasnya.
Ditambahkan vaksin diperoleh dari Kementan RI sebanyak 22.894 dosis yang akan diaplikasikan pada ternak yang rentan dengan prioritas adalah sapi perah, sapi potong.
"Apabila dalam satu kandang terdapat kambing atau domba, maka dilakukan vaksinasi juga,” tekannya.
Ditambahkan, selain bantuan vaksin dari Kementerian, pemerintah juga mendorong untuk vaksinasi secara mandiri. Sementara itu mengenai jadwal vaksinasi dibuat oleh masing-masing Puskeswan. Sebanyak 14 Puskeswan yang setiap harinya akan melakukan vaksinasi dengan menyasar seluruh hewan ternak di 17 kapanewon. (*)