DPD Gelora Jember Minta Penundaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

18 Februari 2024 15:29 18 Feb 2024 15:29

Thumbnail DPD Gelora Jember Minta Penundaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Watermark Ketik
Sekretaris DPD Gelora Jember (kiri) Muhammad Salih dan Ketua DPD Tulus Madiono (Foto: DPD Gelora Indonesia Jember)

KETIK, JEMBER – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Jember melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada Minggu, 18 Februari 2024 itu, DPD Gelora meminta penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan. Sehubungan dengan telah dimulainya rekapitulasi hasil penghitungan pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Jember.

“Hal ini dikarenakan adanya satu prosedur yang tidak dilaksanakan yakni pemasangan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di Kantor Desa,” kata Sekretaris DPD Gelora Jember, Muhammad Salih dalam keterangan tertulis yang diterima Ketik.co.id.

Gelora Jember memperkirakan akan menimbulkan potensi kerugian terhadap hasil pemilu Partai Gelora.

Melalui Tim Advokasi Pemilu Partai Gelora, Kevin Ali Rahmadi menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terhadap hasil penghitungan suara dalam proses pemilu yang tidak transparan.

“Pertama masih banyaknya Petugas PPS di tingkat kelurahan di Kabupaten Jember yang belum menempelkan salinan Hasil Pemilihan di tempat umum. Menyebabkan saksi Partai Gelora Tingkat Kecamatan tidak memiliki akses terhadap salinan Hasil tersebut, sehingga hal tersebut sangat merugikan Partai Gelora Indonesia di tingkat Kota,” katanya.

Kedua, mengingat adanya ancaman Pidana terhadap hal dimaksud di atas sebagaimana pasal 508 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan Pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000’.

“Bahwa untuk menghindari adanya kerugian bagi Partai Kabupaten Jember hal tersebut kami memohon Perlindungan Hukum dari Ketua KPUD Kabupaten Jember,” lanjut Kevin.

Adapun DPD Partai Gelora Indonesia meminta PPK se-Kabupaten Jember untuk menunda sejenak rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan. Agar memberikan kesempatan kepada PPS di setiap Kelurahan untuk menempelkan salinan tersebut ditempat umum.

“Kami meminta segera melakukan koordinasi dengan Ketua PPK se-Kabupaten Jember untuk memerintahkan setiap PPS menempelkan salinan hasil penghitungan suara di tempat umum di kantor kelurahan setempat,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Partai Gelora Indonesia DPD Gelora Indonesia Jember Jember Minta tunda rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Form C Hasil Salinan tidak ditempel
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1