DPD RI dan Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

4 Desember 2024 10:02 4 Des 2024 10:02

Thumbnail DPD RI dan Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM Watermark Ketik
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Selasa 3 Desember2024 (Foto: Humas DPD RI)

KETIK, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Agenda utama rapat adalah membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan sektor UMKM, khususnya nelayan dan petani, melalui mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, Senator Provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan HIMBARA untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"PP No. 47 Tahun 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi daerah melalui penghapusan beban utang pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang baik agar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal," ujar Nawardi, Selasa 3 Desember 2024.

"DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PP No. 47 Tahun 2024 agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nelayan di seluruh Indonesia," katanya.

Direktur Manajemen Risiko Bank Rakyat Indonesia (BRI), Agus Sudiarto mengatakan, terkait penghapusan utang UMKM, BRI memiliki posisi penting tidak berhenti sekadar hapus tagih, tapi juga berkomitmen melakukan pemberdayaan terhadap UMKM.

Sedangkan Direktur Bisnis Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan penyaluran ke seluruh wilayah dan sektor industri dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

"Dalam melakukan penyusunan kebijakan internal terkait hapus tagih UMKM, Bank Mandiri dan Himbara lainnya saling berkoordinasi agar implementasi pelaksanaan Hapus Tagih UMKM berjalan secara seragam antar bank," ujar Aquarius.

Sementara Direktur Enterprice and Commercial Bank Nasional Indonesia (BNI), I Made Sukajaya menyampaikan bahwa BNI sudah menyiapkan juknis yang diturunkan dari PP yang dikeluarkan pemerintah.

Langkah-langkah selanjutnya terhadap UMKM atau debitur yang sudah kita lakukan hapus tagih BNI menyiapkan beberapa program pertama go produktif, go digital, dan go global.

Direktur Human Capital, Compliance and Legal Bank Tabungan Negara (BTN), Eko Waluyo, menambahkan bahwa 85 persen pembiayaan perumahan di BTN dikhususkan untuk pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu 4 persen adalah pembiayaan UMKM yang berhubungan dengan industri perumahan.

"BTN sudah melakukan langkah-langkah dan prosedur terkait dengan hapus tagih hutang UMKM ini," jelas Eko Waluyo.

Dalam RDP tersebut, diambil beberapa kesimpulan diantaranya, HIMBARA memiliki peran sebagai penyalur utama pembiayaan UMKM, baik melalui program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan komersial.

Implementasi PP No. 47 Tahun 2024 membutuhkan HIMBARA untuk mengidentifikasi piutang macet yang memenuhi kriteria penghapusan, serta mengelola proses administrasi, termasuk dokumentasi dan pencatatan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa Komite lV DPD RI mendukung dan mendorong Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki Bank HIMBARA menjadi bagian penting untuk program pemberdayaan UMKM.

HIMBARA akan memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, pemasaran digital dan literasi bisnis termasuk cara menjaga kesehatan kredit yang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha UMKM. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPD RI Penghapusan Utang UMKM Himbara