DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

12 Juni 2024 07:55 12 Jun 2024 07:55

Thumbnail DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Watermark Ketik
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/6/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, Rabu (12/6/2024).

Paripurna dimulai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

"Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar," jelas Suwito.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

"Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar," jelas Bupati.

Menurutnya, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

Selain pembahasan Ranperda tentang RPJPD, juga digelar agenda lainnya yakni, Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (*)

Tombol Google News

Tags:

rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar