KETIK, BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang akrab disapa Kuwat, mengumumkan persetujuan pimpinan DPRD atas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Persetujuan ini menandakan langkah awal yang signifikan untuk memperkuat peran DPRD Kabupaten Blitar dalam mendukung pemerintahan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan yang strategis.
Dalam keterangannya pada Rabu 13 November 2024, Kuwat menyebutkan bahwa pembentukan AKD adalah pondasi penting bagi keberlanjutan kinerja DPRD.
“Persetujuan AKD ini menjadi pondasi bagi kinerja dewan. Kami juga akan segera membentuk Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (BANMUS), dan Badan Anggaran (Banggar) untuk melengkapi struktur kelembagaan,” ucap Kuwat.
Rapat paripurna yang dijadwalkan esok hari akan mengangkat pembahasan mengenai struktur AKD ini, yang terdiri dari sejumlah badan strategis untuk meningkatkan efektivitas peran DPRD.
Selain itu, agenda sidang juga akan mencakup pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang menjadi fondasi utama pembangunan Kabupaten Blitar di tahun mendatang.
Kuwat menegaskan harapannya bahwa terbentuknya AKD akan memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan daerah serta mendukung visi jangka panjang Indonesia Emas 2045.
“Dengan AKD yang kuat, kami optimistis DPRD dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel demi kemajuan Blitar dan mendukung visi nasional menuju Indonesia Emas,” tambahnya.
Pembentukan AKD ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan bagi Blitar dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan dan merespons tantangan yang ada, terutama dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel. (*)