KETIK, MALANG – DPRD Kabupaten Malang mengkaji secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
Proses pengkajian yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 ini melibatkan sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro, menyampaikan bahwa pengkajian ini menyoroti urgensi pembentukan karakter bangsa.
"Building Character, yaitu fundamental, budi pekerti, akhlak dan etika sangat penting untuk dibangun. Tentang bagaimana nilai-nilai pancasila bisa masuk ke masyarakat agar tidak luntur di tengah-tengah kultur masyarakat yang semakin luntur," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara bersifat final. Karena itu, pendidikan Pancasila perlu diperkuat, terutama di kalangan pelajar.
"Kami sangat yakin bahwa budaya di Indonesia sampai saat ini tidak ada yang menentang Pancasila," kata Politisi PKB ini.
Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Malang, M. Alham, menjelaskan bahwa ada 3 ranah yang sudah mencakup dalam Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut.
"Tiga ranah yang sudah mencakup meliputi pertama kognitif pengetahuan bagi siswa/pemuda tentang Pancasila. Kemudian aspek psikomotor (soft skill) dari peserta didik, yang tidak ketergantungan ke ruang lain. Terakhir, aspek afektif (mental) kaitannya dengan sikap, perilaku dan peserta didik,” jelasnya.
Harapannya, Raperda ini mampu mengakomodasi ketiga domain tersebut sehingga memudahkan pelaksanaan dan implementasinya setelah disahkan menjadi Perda. (*)