KETIK, BLITAR – Rapat Paripurna digelar DPRD Kota Blitar, Senin, 10 Februari 2025. Agenda Rapat Paripurna kali ini mengumumkan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2020-2025.
Sekaligus juga mengumumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitarterpilih untuk periode 2025-2030. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar pada Senin, 10 Februari 2025 dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, pengumuman ini merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, disebutkan kepala daerah yang telah menyelesaikan masa tugasnya wajib diumumkan dalam rapat paripurna sebelum usulan pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Blitar, kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas dedikasi serta kerja kerasnya dalam memajukan Kota Blitar. Selama menjabat, banyak prestasi dan penghargaan telah diraih,” ujar Adi Santoso dalam sambutannya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Blitar Drs. Santoso, Wakil Wali Kota Ir. Tjutjuk Sunario, serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Selain itu, sejumlah pejabat daerah seperti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, dan camat juga turut menghadiri sidang.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Blitar juga secara resmi mengumumkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar.
“Dengan ini kami umumkan bahwa pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 adalah pasangan nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba,” tegas Adi Santoso.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan KPU Kota Blitar Nomor 119/PL.02.7-SR/3572/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Blitar akan segera mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Jika sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Dengan transisi kepemimpinan yang berjalan sesuai prosedur, masyarakat Blitar berharap pemerintahan yang baru dapat melanjutkan pembangunan serta membawa inovasi yang lebih baik bagi kota ini. (*)