DPRD Pacitan Resmi Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak

21 Maret 2025 16:26 21 Mar 2025 16:26

Thumbnail DPRD Pacitan Resmi Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak Watermark Ketik
Suasana rapat paripurna DPRD Pacitan, Jumat, 21 Maret 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak dalam Rapat Paripurna, pada Jumat, 21 Maret 25.

Aturan ini bertujuan melindungi hak-hak anak serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan pentingnya regulasi ini di tengah perkembangan zaman yang pesat, terutama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang turut mempengaruhi perilaku masyarakat.

"Perubahan zaman, terutama dalam aspek teknologi dan ilmu pengetahuan, berdampak besar pada pola perilaku masyarakat. Anak-anak, setelah perempuan, menjadi kelompok yang paling rentan. Oleh sebab itu, regulasi yang tegas diperlukan agar hak mereka tetap terjaga," ungkap.

Lebih menarik lagi, sesuai undang-undang terbaru, kategori anak kini meliputi individu hingga usia 19 tahun. Jadi, nggak ada alasan lagi buat menutup mata.

Arif juga menyoroti budaya 'tutup mulut' di tengah masyarakat yang kerap menganggap urusan anak adalah tanggung jawab penuh orang tua. 

"Banyak orang selama ini memilih tidak peduli karena beranggapan bahwa anak adalah tanggung jawab orang tuanya. Akibatnya, saat terjadi kekerasan, orang-orang di sekitar, baik tetangga maupun kerabat, sering kali enggan melapor. Padahal, melindungi anak adalah kewajiban bersama," tegasnya.

Bukan cuma peraturan di atas kertas, DPRD Pacitan langsung tancap gas dengan rencana sosialisasi besar-besaran.

Tak hanya seremoni formal, tapi juga lewat iklan edukatif di billboard besar di 12 kecamatan. Kalau perlu, sampai pelosok desa pun bakal dipasang biar semua orang tahu dan paham.

"Sosialisasi tidak hanya terbatas pada seremoni formal, tetapi juga perlu dilakukan melalui cara yang lebih langsung, seperti pemasangan billboard besar di seluruh kecamatan dan, jika memungkinkan, di setiap desa. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami bahwa kekerasan terhadap anak memiliki dampak hukum yang tidak bisa diabaikan," jelasnya.

Dengan Perda Kabupaten Layak Anak ini, DPRD Pacitan menargetkan lahirnya perubahan besar: lebih banyak anak yang terlindungi, lebih banyak orang yang berani bersuara, dan lebih sedikit pelaku kekerasan yang merasa aman.

"Ini bukan cuma soal hukum di atas kertas. Kita mau bareng-bareng ciptakan Pacitan yang benar-benar layak buat anak-anak, tempat di mana mereka bisa tumbuh dan berkembang tanpa takut jadi korban kekerasan. Karena masa depan mereka, ya masa depan kita juga," tutup Arif. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan KLA DPRD Kabupaten Layak Anak