KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Jumat 2 Mei 2025.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan pihaknya menggelar dua agenda paripurna. Yakni Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan Rapat Paripurna Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
"Berdasarkan usulan dari Bupati Situbondo, maka 6 fraksi di DPRD Situbondo menyetujui Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan menyetujui Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa," ujar Mahbub.
Mahbub juga menyebut perubahan Perda Barang Milik Daerah juga harus segera dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, DNS dan Fraksi Gerakan Indonesia Maju atas di setujuinya Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (*)