DPRD Surabaya Desak Pemkot Percepat Perda Minuman Beralkohol

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

9 Januari 2025 17:05 9 Jan 2025 17:05

Thumbnail DPRD Surabaya Desak Pemkot Percepat Perda Minuman Beralkohol Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk segera menginisiasi peraturan daerah (perda) pengendalian minuman beralkohol (minol) di Kota Pahlawan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni tegas adanya percepatan pengendalian minuman beralkohol di Kota Surabaya, karena banyaknya kejadian yang merugikan masyarakat akibat berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minol.

“Kita bisa percepat pembahasan itu, asal Pemkot sebagai inisiator segera menyampaikan drafnya ke kami. Mudah-mudahan kami segera bisa membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dengan cepat,” ujar Fathoni pada Kamis 9 Januari 2025.

Ia mengungkapkan dalam dua bulan di Kota Surabaya, banyak peristiwa yang menelan korban jiwa akibat pengemudi mabuk.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa menjadi urgensi untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penindakan.

“Selama ini Satpol PP terbentur banyak hambatan dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol, karena aturan di Perda Kepariwisataan tidak memberikan kewenangan yang cukup. Dengan adanya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, Satpol PP akan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Selain sebagai upaya penindakan, Fathoni berharap perda ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan originalitas minuman beralkohol yang dijual di Surabaya.

Bahkan, Ia menyoroti adanya praktik curang yang mencampur minuman impor dengan alkohol murni, yang berpotensi membahayakan konsumen.

“Kita tahu ada oknum yang mencari keuntungan berlebihan dengan menyuntik botol minuman impor menggunakan alkohol murni. Ini tidak hanya menurunkan kualitas, tapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan batas kesadaran peminum karena campuran alkohol murni yang mudah diakses di apotek-apotek,” paparnya.

Fathoni menekankan Perda Pengendalian minuman beralkohol akan menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat Surabaya, baik dari dampak konsumsi alkohol ilegal maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

“Kami berharap, dengan adanya perda ini, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara komprehensif,” pungkas Arif Fathoni. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Arif Fathoni Pemkot Surabaya minuman beralkohol Mihol Wakil Ketua DPRD Surabaya