KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna terkait penetapan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin, 9 Desember 2024.
Rapat paripurna juga membahas tentang penyampaian penjelasan tiga raperda dari bupati atas penyertaan modal di PT BPR Jwalita, PT Jet dan Perumda Air Minum Tirta Wening.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek M Hadi menjelaskan, lima ranperda yang ditepapkan menjadi perda antara lain, raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, raperda Penanaman Modal, raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
"Termasuk raperda perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pendidikan. Terakhir raperda perubahan perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan hukum daerah," ucapnya.
Sementara untuk tiga raperda yang sedang dalam pembahasan adalah penyertaan modal kepada PT BPR Jwalita Trenggalek, PT Jet Trenggalek dan Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek.
"Tadi Wakil Bupati Trenggalek telah menyampaikan pembahasannya d didepan forum terkait tiga raperda tersebut, " imbuhnya.
Politisi PKB itu menegaskan, setelah rapat paripurna ini, tiga raperda akan disikapi dengan pandangan umum fraksi-fraksi. "Insyaallah PU Flfraksi-fraksi akan digelar (Kamis, 12 Desember 2024) mendatang, " tegasnya.
Ia menambahkan, lima perda yang sudah ditetapkan tersebut akan diserahkan le Bupati Trenggalek untuk diundangkan.
Ketika disinggung terkait lima perda yang sudah ditetapkan, dia menyebut jika kelima perda tersebut diharapkan bisa memberi manfaat kepada masyarakat Trenggalek. "Paling tidak bisa menjadi payung hukum," tutupnya.(*)