KETIK, BLITAR – Dugaan adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 mulai terungkap.
Dua anggota PPK dari Kecamatan Kademangan dan Kanigoro disorot karena menghadiri acara kampanye bakti sosial yang diadakan oleh Ikatan Alumni PMII bersama calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni, pada Jumat, 4 Oktober 2024 di Taman Madu Pengantin, Margomulyo, Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Dalam acara tersebut, panitia mengajak para alumni PMII untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rindu).
Di tengah acara, kedua anggota PPK yang terlibat, yaitu Miftahul Surur dari PPK Kanigoro dan Helmi Wiratama dari PPK Kademangan, terekam dalam video tengah mengepalkan tangan yang dianggap sebagai simbol dukungan kepada pasangan Rindu.
Reaksi keras datang dari tim pemenangan pasangan calon Rijanto-Beky (Rizky). Melalui perwakilannya, Miftahul Huda, mereka menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari.
“Kami mendapatkan laporan dari hasil pertemuan di Batu, Malang, yang menyebutkan ada dugaan bahwa penyelenggara Pilkada diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon," ucapnya.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada 16 anggota PPK yang siap mendukung pasangan tersebut. Kasus dua PPK ini menjadi jawaban dari informasi yang kami terima,” tambah Miftahul Huda, Anggota DPRD sekaligus wakil ketua tim pemenangan Rizky.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Senin atau Selasa besok, kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu,” tegasnya.
Saat dimintai klarifikasi, Helmi Wiratama membantah tuduhan tersebut. Kepada Ketik.co.id, Helmi menyatakan bahwa kehadirannya hanya untuk menghadiri acara istighosah dan tidak mengetahui bahwa calon Wakil Bupati juga hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaan ketidaknetralan ini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan.
“Ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti. Kami akan segera menggelar pleno untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota PPK yang bersangkutan. Terkait sanksinya nanti anggota tersebut dipecat atau tidak, kemudian apakah ini termasuk pelanggaran pidana ringan, sedang, atau berat? Tunggu hasilnya, kami akan berikan secepatnya,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Kasus ini menjadi sorotan publik menjelang pemilihan kepala daerah. Pasalnya, netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Blitar. (*)