Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

8 Maret 2024 09:22 8 Mar 2024 09:22

Thumbnail Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan Watermark Ketik
Dua tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi, berinisial AF (16) dan AK (17) saat diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). (foto : Humas Kejari Kabupaten Kediri).

KETIK, KEDIRI – Dua tersangka kasus penganiayaan santri di Ponpes Al-Hanafiyyah Kediri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Korban dalam kasus ini, yakni Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi dianiaya oleh para seniornya hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Kedua tersangka, yakni AF (16) asal Denpasar-Bali dan AK (17) asal Surabaya, diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024) pagi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Kediri Kota, dua diantaranya telah siap memasuki tahap dua yakni penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Kabupaten Kediri.

"Untuk dua tersangka lain yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, masih dalam proses splitsing atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," terang Iwan.

Pada dua tersangka yang telah memasuki tahap dua ini, kata Iwan, mereka akan dikenakan pasal berlapis secara alternatif. 

Yakni Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan jeratan pasal ini, mereka erancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Atau jeratan kedua yakni dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun, subsidiair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau ketiga yaitu, dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau keempat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Meski di dalam sangkaannya para tersangka ini dikenakan ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ungkap Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Bintang Balqis Maulana, santri di PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri tewas diduga akibat penganiayaan. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian tak wajar korban ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi. Usai kejadian, Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka. Keempat pelaku adalah teman mondok korban, masing-masing berinisial NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

penganiayaan santri asal Banyuwangi tersangka penganiayaan santri Kediri Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kediri
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1