KETIK, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso dinilai tak profesional menangani laporan dugaan pemindahan suara calon legislatif PKB di Dapil V.
Hal tersebut diterangkan caleg PKB Dapil V, nomer urut satu (1), Miftahul Huda, pada awak media, Sabtu (2/3/2024) lalu.
"Menurut saya Bawaslu ini tidak profesional menangani laporan yang saya lakukan," katanya.
Miftahul Huda melayangkan laporan dugaan modus memindahkan perolehan suara Caleg PKB dari nomer 02 pada nomer 04 di Dapil V.
Temuan ini diduga terjadi di dua desa di Kecamatan Binakal. Yakni, di Desa Gading Sari TPS 1,2, dan 3. Kemudian, di Desa Jeruk Sok Sok, TPS 4, 6, 7, 8, 9, dan 10.
Akibatnya, suara caleg nomer 04 PKB diduga bertambah signifikan hingga ratusan suara.
Menurutnya, hal tersebut dinilai bukan hanya kesalahan, karena terjadi di sembilan TPS di dua desa, melainkan jelas pidana Pemiu.
Kendati pengembalian suara telah dilakukan dalam rekap di kecamatan dan atau di Kabupaten. Harusnya tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.
"Karena, tindak pidana yang dilakukan memutasi suara caleg nomer 2 pada valeg nomer 4, itu dilakukan secara sengaja. Karena, ini dilakukan secara masif di sembilan TPS di dua desa," katanya.
Ia pun berharap laporan tersebut diproses agar kejadian dugaan pemindahan suara ini tak lagi terjadi di pemilu ke depannya.
"Agar ke depan martabat pelaksana Pemilu ini bisa lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang Komisioner Bawaslu Bondowoso, Solikhul Huda, mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan sudah melakukan kajian yang kemudian dituangkan dalam formulir pemberitahuan status laporan.
Adapun dalam kajiannya, Bawaslu Kabupaten menentukan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.
“Karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu kecamatan Binakal,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan Binakal menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Binakal. Kemudian telah membuat berita acara hasil musyawarah kesalahan input surat suara.
“Telah ditandatangani oleh Ketua Panwaslu, PPK, yang berkeberatan yakni Pak Samsu Tahar dan Miftahul Huda,” ujarnya.
Menurut pria akrab disapa Huda ini, telah ada titik temu atau kesepakatan adanya salah input itu dikembalikan. Bahkan, pihaknya menjamin semua suara yang dipermasalahkan tersebut telah direkapitulasi sesuai dengan C hasil.
“Pada saat rekapitulasi di kabupaten seluruh hal yang kemudian menjadi keberatan itu telah dikoreksi oleh PPK Binakal,” ujarnya.
Disinggung tentang tindakan dugaan kesengajaan mutasi suara, kata Huda, perlu dibuktikan. Karena memang diketahui itu tak hanya terjadi pada pemilihan DPRD Kabupaten.
“Ada beberapa titik yang kemudian salah di PPK Binakal. Di DPR RI juga ada salah input,” pungkasnya.(*)