KETIK, SAMPANG – Pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Sampang masih menjadi momok bagi masyarakat terutama para sopir truk.
Sudah menjadi rahasia umum jika truk yang kerap membawa muatan menjadi incaran. Meski pemerintah gencar memberantas praktik ini, nyatanya masih ada yang melakukan hal tersebut.
Terbaru dan sangat meresahkan sopir truk bermuatan garam, yaitu dugaan pungli yang terjadi di Jalan Dusun Pendeh, Desa Asemnonggal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pasalnya, setiap sopir truk bermuatan garam yang melintas di jalan tersebut harus membayar Rp100 ribu.
Hal ini diungkapkan Samhaji sopir truk sekaligus pengusaha garam, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut dia, setiap truk bermuatan garam yang lewat di jalan tersebut harus bayar Rp100 ribu, baru bisa lewat.
"Penarikan uang sebesar Rp100 ribu ini untuk perbaikan jalan katanya. Tukang jaga portal jalan dan tukang narik uang berinisial M," ujarnya.
Padahal, imbuh dia, perbaikan jalan ini kewenangannya pemerintah baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Ia menduga praktik ini merupakan pungutan liar. Sebab banyak aduan dari masyarakat bahwa dalam pelaksanaan tersebut tidak ada transparansi.
"Kami berharap hal seperti ada sikap dan tindakan tegas dari pihak yang berwajib khususnya dari pihak kepolisian," tukasnya.
Terpisah, Kapolsek Jrengik AKP Heriyanto saat dikonfirmasi media ini, Senin 10 Februari 2025, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Sampang.
"Sudah ditangani Reskrim itu, Tipikor kalau enggak salah Pak Muammar. Sampean konfirmasi ke Polres," katanyaq singkat.(*)