Dukung Ekonomi Keuangan Digital, Bank Indonesia Luncurkan 3 Layanan Baru BI-Fast

Jurnalis: Siti Fatimah
Editor: Mustopa

24 Desember 2024 14:21 24 Des 2024 14:21

Thumbnail Dukung Ekonomi Keuangan Digital, Bank Indonesia Luncurkan 3 Layanan Baru BI-Fast Watermark Ketik
Layanan BI-FAST Bank Indonesia (Foto: @bank_Indonesia)

KETIK, JAKARTA – Demi mendukung ekonomi keuangan gital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i), Bank Indonesia (BI) meluncurkan 3 layanan baru pada BI-FAST.

Layanan ini merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2, setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.

Ketiga layanan ini adalah transfer secara kolektif (Bulk Transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (Direct Debit). Semua pembayaran baru ini bisa digunakan mulai Sabtu, 21 Desember 2024 bertepatan ulang tahun BI Fast ke-3.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Selasa mengatakan, perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Penyediaan layanan baru ini, katanya, merupakan kerja sama BI bersama  industri Sistem Pembayaran. Tujuannya tak lain untuk mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi.

“Serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH),” sambungnya, Selasa, 24 Desember 2024.

Secara rinci, Bulk Transfer merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.

Bulk Transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.

Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya. 

Layanan Request for Payment, menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan. 

Sementara Direct Debit, menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.

Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh 9 peserta.

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.

Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.

Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer.

Ini semua bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.

Bank Indonesia juga mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank untuk memanfaatkan layanan BI-FAST demi mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(*)

Tombol Google News

Tags:

BI-Fast Bank Indonesia Bulk Transfer Layanan Bank Indonesia