Dukung Kesejahteraan PMI, Bank Jatim Tanda Tangani Kerja Sama dengan BP2MI

Jurnalis: Siti Fatimah
Editor: Gumilang

18 September 2024 17:00 18 Sep 2024 17:00

Thumbnail Dukung Kesejahteraan PMI, Bank Jatim Tanda Tangani Kerja Sama dengan BP2MI Watermark Ketik
R. Arief Wicaksono (kanan) bersama Sekretaris Utama BP2MI Rinardi (kiri) menandatangani kerja sama untuk menyejahterakan PMI (Foto: dok. Kominfo Jatim)

KETIK, SURABAYA – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani kerja sama, Selasa, 17 September 2024. Penandatanganan kerja sama di Kantor Bank Jatim Pusat ini untuk mendukung kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Mikro, Ritel dan Menengah Bank Jatim R. Arief Wicaksono dan Sekretaris Utama BP2MI Rinardi.

“Kami Bank Jatim sangat mendukung pekerja migran. Karena Jawa Timur memiliki kantong-kantong luar biasa untuk penempatan PMI,” ungkap Arief dilansir dari Kominfo Jatim.

Lebih lanjut, Arief mengatakan ada beberapa ruang lingkup perjanjian kerja sama ini. Yakni, pemanfaatan data PMI yang sudah melakukan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI dan memenuhi syarat dalam database Sisko P2MI yang dimiliki BP2MI.

Pemanfaatan data hasil validasi permohonan KUR Penempatan PMI yang dimiliki Bank Jatim. Pelaporan pelaksanaan KUR Penempatan PMI terdiri dari executive summary dan data detail yang dimiliki Bank Jatim serta penyediaan daftar P3MI yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim untuk penempatan PMI oleh P3MI.

“KUR Penempatan PMI ini pembiayaan yang khusus diberikan pada calon migran dan/atau calon pekerja magang di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan,” paparnya

Merespons hal itu, mengutip laman resmi BP2MI, Rinardi menyambut baik kerja sama ini karena lembaga keuangan seperti perbankan memiliki animo cukup besar untuk membantu PMI. Hanya saja, belum semua terlibat karena kurangnya informasi.

Selain itu, dia menyinggung hak pekerja migran yang seharusnya mendapatkan modal untuk menggantikan pembebasan biaya penempatan yang belum disanggupi pemerintah. Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang biaya penempatan PMI.

“Pasal 30 sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada biaya penempatan untuk PMI. Tapi itu hanya ada di UU, praktiknya negara belum mampu membebaskan biaya penempatan,” ungkap Rinardi.

Maka dari itu, lanjutnya, perlu adanya peran pemerintah dalam menangani masalah PMI. Bukan hanya BP2MI saja untuk melindungi dan menempatkan mereka. Mereka butuh peran pemerintah lainnya, termasuk dari lembaga perbankan salah satunya Bank Jatim.

“Peran dan kehadiran perbankan dalam hal ini Bank Jatim pasti sangat bermanfaat. Karena Jawa Timur ini nomor satu daerah terbesar untuk kantong PMI,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bank Jatim BP2Mi Pekerja Migran Indonesia