Efisiensi Anggaran, ASN Bakal WFA 2 Hari Setiap Minggu

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Februari 2025 17:11 11 Feb 2025 17:11

Thumbnail Efisiensi Anggaran, ASN Bakal WFA 2 Hari Setiap Minggu Watermark Ketik
Ilustrasi ASN. (Grafis: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih melakukan kajian soal aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diterapkan untuk ASN di internal BKN.

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Senin 10 Februari 2025.

Ia menjelaskan, implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BKN WFA Badan Kepegawaian Negara ASN Work From Anywhere  Work From Office PNS