Eksklusif! Wabup Sleman Soal Pelantikan Dibatalkan: Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

5 April 2024 02:38 5 Apr 2024 02:38

Thumbnail Eksklusif! Wabup Sleman Soal Pelantikan Dibatalkan: Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan Watermark Ketik
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa akhirnya angkat bicara. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu terus menjadi pembicara hangat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, relasi maupun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang selama ini memilih diam akhirnya angkat bicara.

Mengejutkan, Jumat pagi (4/4/2024) kepada Ketik.co.id Danang Maharsa mengaku bahwa proses mutasi maupun penempatan para pejabat tidak pernah melibatkan keberadaan dirinya  selaku Wakil Bupati Sleman.

"Selama ini saya tidak pernah diajak diskusi mengenai mutasi rotasi atau pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sleman. Termasuk adanya pelantikan 22 Maret 2024 yang akhirnya dibatalkan kemarin," ungkapnya.

Danang menyampaikan, kehadiran dirinya tiap kali ada pelantikan karena mengikuti jadwal kegiatan selaku Wakil Bupati Sleman. Namun secara tegas Danang  menyatakan dirinya tidak pernah di mintai pendapat atau masukan apapun terkait pelantikan tersebut.

Danang juga menyebut menurut informasi yang ia terima masukan dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam proses mutasi rotasi atau pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sleman juga banyak yang diabaikan.

"Baperjakat yang kemudian diganti nama menjadi Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKP) memiliki tugas yang sama yakni memberikan masukan PNS atau pejabat ini secara kompetensi memadai atau tidak," terangnya.

Foto Situasi pada saat penyerahan SK Pembatalan Pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman. (Foto : Tangkapan Layar for Ketik.co.id)Situasi pada saat penyerahan SK Pembatalan Pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman. (Foto : Tangkapan Layar for Ketik.co.id)


Dipaparkan oleh Danang Maharsa, pembentukan TPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota untuk TPKP Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan tugas TPKP Kabupaten Sleman adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dalam hal:
1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator dan jabatan pengawas.
2) Pemindahan PNS jabatan fungsional dan pelaksana antar Perangkat Daerah.
3) Pengiriman PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
4) Pemberian kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional jenjang Madya dan Utama, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
5) Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
6) Permasalahan kepegawaian lain yang dinilai komplek dan mendesak.

Sedangkan susunan keanggotaan TPKP terdiri dari: seorang Ketua merangkap anggota, enam orang anggota. Serta seorang Sekretaris tidak merangkap anggota.

"Di antaranya terdiri dari Sekda, tiga Asisten, Inspektur, kemudian Kepala OPD yang ditunjuk oleh ketua TPKP Sekda," jelasnya.

Nah, untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota TPKP ditetapkan dalam jumlah ganjil. Sementara Ketua TPKP dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman merangkap anggota.

Tanpa Kehadiran Bupati

Seperti diketahui setelah dua belas hari status para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dalam ketidakjelasan dan mendapat banyak sorotan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya.

Yakni menyangkut Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Sleman.

Proses pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 ini terkesan alot dan memakan waktu. Meski sudah ada regulasi perundangan yang jelas. Bahkan disusul dengan Surat Edaran Mendagri RI tanggal 29 Maret 2024 terkait hal ini.

Namun tiga orang pejabat Pemkab Sleman hari Senin 1 April 2024 tetap ngotot datang ke Kemendagri RI dengan dalih sudah membuat janji ingin konsultasi. Alhasil oleh Kemendagri mereka disuruh mengikuti aturan yang berlaku alias membatalkan pelantikan yang dilakukan sebelumnya.

Namun momentum penyerahan SK pembatalan pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tersebut ternyata tidak dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Banyak yang menanyakan, mengingat keberadaan 39 orang ini sebelumnya dilantik oleh Bupati Sleman. Namun pada saat penyerahan SK pembatalan, yang menyerahkan adalah Kepala BKPP Sleman.

Perlu diketahui juga, semula acara penyerahan SK pembatalan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro. Namun ia kemudian masuk barisan penerima SK pembatalan pelantikan dan kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman.

Sedangkan SK pembatalan pelantikan ini diserahkan oleh Kepala BKPP Pemkab Sleman R Budi Pramono.
Prihatinnya lagi, nara sumber Ketik.co.id juga menyebut dalam acara tersebut dirinya tidak mendengar adanya permintaan maaf dari pejabat terkait atas batalnya pelantikan ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelantikan 22 Maret 2024 Dibatalkan Kemendagri Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024 SE Mendagri Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman