Fakta-Fakta Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun di Madiun, Dilakukan Paman Sejak 2021, Ajak Nobar Film Dewasa hingga Minum Viagra

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

14 November 2023 02:45 14 Nov 2023 02:45

Thumbnail Fakta-Fakta Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun di Madiun, Dilakukan Paman Sejak 2021, Ajak Nobar Film Dewasa hingga Minum Viagra Watermark Ketik
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Madiun)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun akhirnya menetapkan NI sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tega menyetubuhi keponakannya sendiri AR 17 tahun.

Penetapan tersangka ini setelah polisi setelah korp Bhayangkara menemukan sederet bukti hingga meringkus pria 39 tahun itu.

Bejatnya, perbuata NI dilakukan sejak dua tahun lalu tepatnya pada tahun 2021 hingga Agustus 2023, dengan lokasi di kamar korban dan kamar pelaku.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo membeber sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini yang terjadi di sebuah desa di Geger Kabupaten Madiun. Yang mana antara pelaku dan korban masih keluarga karena paman dan keponakan.

‘’Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut setiap dua minggu sekali di tempat tidur korban atau di kamar miliknya sendiri,’’ terang Kapolres dalam konferensi pers

Kapolres menambahkan setiap melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengajak korban untuk melihat film dewasa di HP tersangka dan tersangka mengkonsumsi obat kuat.

‘’Sebelum melakukan perbuatan cabul, NI diketahui mengonsumsi obat viagra, serta sambil melihat video porno,’’ tambahnya.

Kapolres Madiun menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menangani kasus ini. Pun diakui AKBP Anton jika awal kasus ini bergulir terdapat tiga orang yang dilaporkan korban AR selain pamannya yakni ayah dan kakeknya.

" Yang awalnya dilaporkan terduga pelaku adalah ayah korban, kakek korban dan paman korban, dari laporan terdebut kami melakukan pendalaman baik dari psikologi korban, keterangan beberapa saksi dan keterangan saksi ahli terkait laporan dari korban,’’ paparnya.

Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan jika keterangan korban selalu berubah-ubah, bahkan perubahan keterangan itu tak hanya sekali dua kali. Hal itu yang membuat pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hingga mengerucut tersangka pencabulan tersebut yakni pamannya korban sendiri.

‘’Dan adanya perubahan keterangan dari korban itu sendiri setelah beberapa pemeriksaan dalam 4 kali pemeriksaan korban dan kesemuanya korban melakukan perubahan keterangan dari hasil pendalaman dan penyelidikan dapat dibuktikan bahwa yang sebagai pelaku pencabulan kepada korban AR umur 17 tahun adalah paman korban sendiri," tambah Kapolres.

Kapolres menambahkan keterangan tersebut singkron terhadap keterangan terakhir korban dimana hanya paman korban yang melakukan pencabulan. Kapolres menambahkan diikut sertakannya nama ayah dan kakek korban dalam laporan polisi, karena gadis 17 tahun itu merasa sakit hati.

" Setelah dilakukan pendalaman mengapa korban melaporkan ayah dan kakeknya, korban menuturkan karena korban sakit hati sering dimarahi dan banyak dilarang-larang. Bedasarkan penilaian saksi ahli dari psikologi bahwa korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong dan suka menceritakan hal-hal yang tidak terjadi menurut pendalaman psikologi ," tambah Kapolres

Polisi menjerat tersangka NI dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah hukuman sepertiganya mengingat antara tersangka dan korban masih satu keluarga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Persetubuhan anak dibawah umur Madiun Hari Ini Kartobanyon Geger AKBP Anton Prasetyo Film dewasa efek Viagra Paman Bejat