Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Cerai Gugat Dominan di Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2024 11:35 17 Mei 2024 11:35

Thumbnail Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Cerai Gugat Dominan di Surabaya Watermark Ketik
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Nur Khasan saat ditemui wartawan Ketik.co.id, Jumat (17/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor meningkatnya cerai gugat di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dari data di PA Surabaya, sejak Januari hingga April 2024, cerai gugat mencapai 1.396 perkara. Sedangkan cerai talak mencapai 570 perkara.

"Untuk cerai gugat ini yang ajukan pihak perempuan dan untuk gugat talak diajukan pihak laki-laki. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2023 hanya 1.282 perkara untuk cerai gugat," ucap Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Nur Khasan, Jumat (17/5/2024).

Jumlah tersebut, didominasi pasangan muda yang mengajukan cerai gugat di PA Surabaya. "Pasangan muda ini banyak yang mengajukan gugatan, karena memang banyak faktor yang disebabkan ajukan cerai gugat," bebernya.

Khasan menjelaskan banyaknya cerai gugat disebabkan faktor ekonomi yang membuat adanya pertengkaran. "Petengkaran dalam rumah tangga pasti adanya hulu dan hilir, dimana hulunya ini pasti masalah ekonomi yang membuat pertengkaran terus menerun dalam rumah tangga yang menjadi hilirnya," ucapnya.

Khasan menjelaskan faktor ekonomi ini tidak selalu tergugat pria tidak menafkahi. Namun banyak penggugat merasa kurang dengan pemberian yang diberikan tergugat. "Jadi faktor ini yang membuat angka cerai gugat tinggi," ucapnya.

Khasan menjelaskan cerai gugat banyak didominasi pihak perempuan memiliki penghasilan sendiri. "Apalagi hasilnya lebih besar dari suaminya, seperti pasangan suami istri yang istrinya menjadi TKW yang menjadi faktor ekonomi yang banyak," jelasnya.

Sedangkan, cerai talak ini sendiri dari bulan Januari hingga April 2024 mencapai 570 perkara. Jumlah ini meningkat fibandingkan tahun 2023 yang hanya 530 perkara.

"Gugatan ini diajukan pihak laki-laki yang menilai adanya faktor pihak pria merasa tidak terlayani dengan baik, bahkan faktor ekonomi juga ada," ucap Khasan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Janda baru di Surabaya PA Surabaya Pengadilan Agama Surabaya Surabaya Pengadilan perceraian di Surabaya