Fopera Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya

7 Maret 2025 07:10 7 Mar 2025 07:10

Thumbnail Fopera Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya Watermark Ketik
Dalam merealisasi janji politik soal pendidikan gratis, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya perlu membentuk payung hukum sebagai police line dalam mengeksekusi kebijakan atas janji tersebut. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau (Perdasi) pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya. 

Ketua Fopera Yanto Amos Ijie mengatakan, penyelengaraan pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. 

Yanto menjelaskan, penerapan pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya baik di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanat konstitusi dalam mewujudkan cita-cita dari tujuan proklamasi NKRI yaitu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan Rakyat Indonesia. 

Merujuk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah dibagi urusan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus berada Provinsi dan Pengelolaan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP kewenagannya berada pada Kabupaten/Kota. 

Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang di jabarkan turunannya melalui Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021 kewenangan Pendidikan PAUD/TK - SD-SMP/SMA/SMK pengelolaanya ada di kabupaten/Kota . 

"Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan UU Otsus Papua, seluruh kewenangan Pengelolaan Pendidikan dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK ada di pemerintah Kabupaten/Kota," ungkap Yanto Ijie. Jumat, 7 Maret 2025.

Alumnus Uncen itu mengatakan, kewenangan pemerintah Provinsi hanya sebatas memberikan bantuan pendikan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan. 

"Oleh karena itu dalam mereialisasi janji politik soal pendidikan gratis, gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya perlu membentuk payung hukum sebagai police line dalam mengkeksekusi kebijakan atas janji tersebut," ungkap Yanto Ijie. 

"Untuk itu kita juga butuh dukungan politik dari DPR Papua Barat Daya mendorong membentuk regulasi sebagai payung hukum yaitu Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya," tambahnya. 

Yanto menambahkan, melalui Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi), pendidikan gratis dapat diatur secara spesifik termasuk jenis bantuan pendidikan gratis yang di tangani antara pemerintah Provinsii dan pemerintah Kabupaten/Kota. 

Jika penanganan pendidikan gratis di provinsi Papua Barat Daya dilakukan tanpa ada Perdasi/Perdasus kedepan berpotensi menjadi masalah hukum. Sebab aturan telah mengamanatkan pengelolaan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK kewenangannya ada di kabupaten/Kota dan bukan berada di Provinsi.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Fopera dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya