KETIK, SORONG – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kabupaten Sorong telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Namun pelaksanaan Musda ini dinilai sarat kepentingan.
Formatur Ketua Umum HMI Cabang Sorong, Manaf Rumodar kepada Ketik.co.id mengatakan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi yang mewadahi berbagai organisasi kepemudaan di Indonesia.
Dia menjelaskan, KNPI berdiri sebagai respons terhadap kebutuhan akan wadah pemersatu organisasi-organisasi kepemudaan di Indonesia.
"Namun dewasa ini, KNPI yang seharusnya menjadi wadah yang merangkul dinamika ide dan gagasana kepemudaan, kini semacam telah berubah arah menjadi KNPI bendera penerima proyek pemerintah," ungkap Manaf Rumodar pada Jumat 22 November 2024
Dia menambahkan, KNPI di Papua Barat Daya tak lagi memunculkan gagasan-gagasan pemuda yang diharapkan oleh bangsa. Melainkan KNPI Mengalami mis-orientasi, yang kemudian menjadi suatu telaah kritis terhadap berdirinya KNPI.
Manaf Rumodar mengatakan, KNPI Kabupaten Sorong melaksanakan Rapimda tanpa melibatkan Cipayung dan OKP/I. Karena itu, ia mempertanyakan alasannya dan menuding ada kepentingan di dalamnya.
Formatur Ketua Umum HMI Cabang Sorong Manaf Rumodar. (Foto: Manaf for Ketik.co.id)
KNPI resmi didirikan pada tanggal 23 juli 1973 di Jakarta, deklarasi pembentukannya dilakukan pada Kongres Pemuda I yang dihadiri berbagai organisasi kepemudaan yang berbasis agama, etnis, dan profesi dengan tujuan untuk menyatukan pemuda dari berbagai latar belakang dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.
"Namun nyatanya KNPI malah merusak dan hanya menjadi PT. KNPI (menerima kapan ada proyek) hal ini bukan hanya untuk KNPI Kabupaten sorong namun untuk Papua Barat Daya serasa sama semuanya," ungkap Manaf.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang keluar atas nama HMI itu ilegal. Sebab HMI sejauh ini belum bersikap karena Musda DPD KNPI Kabupaten sorong dinilai sarat akan kepentingan.
Diketahui bahwa Musda DPD KNPI diselenggarakan pada tanggal 21 November 2024 di gedung LPTQ Aimas Kabupaten Sorong.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris KNPI Provinsi Papua Daya, Isak Yable mengatakan bahwa ada mekanisme yang bisa ditempuh jika tidak puas dengan hasil Musda KNPI Kabupaten Sorong.
"Ada tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam AD/ART KNPI, jadi jika ada yang komplain bukan ke media, tapi buat form pengaduan ke DPD provinsi," jelasnya.(*)