KETIK, BLITAR – Warga Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, digegerkan dengan pembagian uang tunai dan sembako disertai pamflet kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim). Dugaan pelanggaran ini terjadi pada masa tenang Pilkada 2024, yang semestinya bebas dari aktivitas kampanye.
Menurut keterangan warga, pembagian uang tunai senilai Rp 150 ribu dilakukan pada Minggu sore, 24 November 2024. Sementara itu, sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula dibagikan pada Senin pagi, 25 November 2024. Barang-barang tersebut dibagikan oleh dua orang berinisial OBH dan AC yang mengaku sebagai tim sukses Ibin-Elim.
“Mereka bilang ini sedekah dari Mas Ibin dan mengajak untuk memilih nomor 2,” ujar IR (51), salah satu warga. “Tapi setelah kabar ini ramai, ada rumah-rumah yang diminta kembali sembakonya, meski sebagian cuma diambil pamfletnya saja.”
Tidak tinggal diam, warga langsung melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disertai barang bukti berupa sembako dalam tas hijau serta pamflet bergambar pasangan calon nomor 2 beserta visi misinya.
“Sore ini kami berlima melaporkan ke Bawaslu lengkap dengan semua buktinya,” tambah IR.
Hasan Asyngari, anggota Bawaslu Kota Blitar yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini termasuk dugaan tindak pidana pemilu.
“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tetapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ungkap Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah.
“Karena ini masuk dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Selain laporan di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga tengah menginventarisasi dugaan kasus serupa di Kelurahan Rembang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai peraturan dan tidak tercemar oleh praktik politik uang.
Masa tenang merupakan waktu di mana semua bentuk kampanye dilarang demi memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara bebas. Namun, kasus di Blitar ini menunjukkan adanya upaya terang-terangan untuk memengaruhi pemilih.
Bawaslu Kota Blitar diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan agar Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa,” tutup Hasan.