Gelar Dengar Pendapat Raperda, DPRD Sampang Sepakat Diskotek dan Bioskop Tak Diberi Izin

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

13 Januari 2025 20:20 13 Jan 2025 20:20

Thumbnail Gelar Dengar Pendapat Raperda, DPRD Sampang Sepakat Diskotek dan Bioskop Tak Diberi Izin Watermark Ketik
Tamu Undangan Public Hearing Raperda DPRD Sampang, Senin 13 Januari 2025 (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan hiburan. Senin, 13 Januari 2025.

Kegiatan yang bertempat di ruangan Graha Paripurna DPRD setempat itu melibatkan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan OPD terkait. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk mengatakan bahwa public hearing bertujuan untuk melakukan evaluasi, mendapatkan saran dan masukan terkait penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan hiburan. 

"Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan", ucapnya. 

 

Foto Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk saat memberikan keterangan kepada awak media setelah public hearing (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk saat memberikan keterangan kepada awak media setelah public hearing (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

 

Faruk juga mengungkapkan bahwa didalam public hearing semua pihak sepakat untuk menutup dan tidak memperbolehkan bioskop dan diskotek beroperasi atau digelar di Kabupaten Sampang. 

"Tadi kita sepakati, bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu", jelasnya. 

"Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang", tukasnya dengan singkat (*)

Tombol Google News

Tags:

raperda Public Hearing Diskotek karaoke Bioskop DPRD Sampang Tak Berizin Tokoh agama Tokoh Masyarakat