Gempar Minta Penegak Hukum Usut Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Capai Rp 54 Miliar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

10 Desember 2024 10:31 10 Des 2024 10:31

Thumbnail Gempar Minta Penegak Hukum Usut Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Capai Rp 54 Miliar Watermark Ketik
(Tengah) Ketua Umum Gempar Jatim Zahdi saat Konferensi Pers. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi Gedung DPRD Surabaya.

Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi menjelaskan adanya kejanggalan dari pihak ketiga Proses pemenangan tender dari PT Tiara Multi Teknik ( TMT ) dalam pembangunan gedung baru DPRD kota Surabaya.

Zahdi menjabarkan padahal PT TMT adalah perusahan tersebut memiliki history cacat hukum atas pengaduan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas Gratifikasi pekerjaan di Kota Batu tahun 2011-2017.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi gedung baru DPRD Kota Surabaya," jelasnya saat Press Konfrens di salah satu cafe Surabaya pada Senin 9 Desember 2024.

Tak hanya itu, Gempar juga menemukan adanya sarana prasarana gedung yang tidak sesuai, dan peresmian gedung DPRD Surabaya itu berlangsung lama.

Nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di-addendum, terakhir dengan Addendum-4 Kontrak Nomor 641.6/6400.1-BG/ADD-IV/436.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000.

"Nah, dalam hal ini kami tidak mau menyebutkan nama apa, ini siapa, itu wilayahnya aparat penegak hukum. Dan untuk data-data konkret, data-data tertulis kontrak itu, bendel kontrak pasti ada di Dinas Cipta Karya," terang Zahdi.

Mengenai gerakan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada Gedung DPRD Surabaya ini yang baru sekarang dilakukan, Zahdi menjelaskan bahwa pada tahun 2020 elemen lain pernah menyuarakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

"Nah, kami mencoba untuk bagaimana ini mengangkat kembali agar ada pencerahan bahwa kalaupun memang ini tidak ada permasalahan, sampaikan tidak ada permasalahan," paparnya.

Adanya permintaan pengusutan ini, lanjut Zahdi, bertujuan agar Kota Surabaya bukan sebagai tempat bagi-bagi korupsi.

"Tetapi, dugaan-dugaan ini menjadikan kami bahwa ini jangan sampai ini menjadi bancaan korupsi, hanya garis perjuangan aksi di jalanan bagi kami, itu yang real bisa kita lakukan," terangnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 AH Thony mengungkapkan jika saat dirinya menjabat adanya dugaan ini tidak muncul. Dan Ia tegas jika memang ada temuan harus melakukan transparansi.

"Kalau yang sekarang ini dan sudah diproses harusnya sudah muncul pada saat itu, tapi tidak terjadi waktu itu. Kalau sekarang ada temuan dan dari siapapun, kita tidak boleh menutupi, tidak boleh membela penyimpangan yang terjadi itu," pungkas Politisi Gerindra ini saat dihubungi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gempar Jatim Gerakan Mahasiswa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Zahdi Gedung DPRD Surabaya DPRD Surabaya