KETIK, BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mengancam akan melaporkan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar ke Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini akan dilakukan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tidak segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Ancaman itu disampaikan Koordinator GPI Blitar, Joko Prasetyo, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin 13 Januari 2025. Dalam orasinya, Joko menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini demi menjaga integritas penegakan hukum di daerah.
“Kejaksaan Kabupaten Blitar harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan. Kalau tidak, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke Presiden Prabowo,” ujar Joko.
Joko menjelaskan alasan utama GPI Blitar mengancam melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo karena ketidakjelasan proses hukum. Ia menyebut bahwa berkas kasus ini, yang sebelumnya dilimpahkan dari Kejari Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tidak disertai dokumen resmi seperti berita acara atau memori pelimpahan.
“Ketika kami tanyakan dokumen pelimpahan kasus itu, ternyata tidak ada. Ini membuktikan ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” ungkap Joko.
Joko juga mengklaim bahwa GPI Blitar memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo melalui jalur Relawan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ia menyatakan siap menyampaikan laporan tersebut melalui staf khusus presiden.
Menurut Joko, dugaan korupsi rumdin Wakil Bupati Blitar sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Pertama, adanya pelanggaran aturan terkait sewa rumah dinas. Kedua, temuan Inspektorat yang mengungkap pencairan anggaran senilai sekitar Rp400 juta untuk sewa rumdin tersebut.
“Kalau sudah ada dua alat bukti, kenapa kasus ini tidak dituntaskan? Kalau Kajari Blitar tidak berani atau terkesan main-main, lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Selain kasus rumdin, GPI Blitar juga menyoroti beberapa dugaan korupsi lain yang dianggap belum ditangani serius oleh Kejari Kabupaten Blitar. Kasus tersebut meliputi proyek pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, pembangunan gedung perpustakaan Dinas Perpusip Kabupaten Blitar yang gagal, serta hasil audit proyek infrastruktur jalan dan jembatan.
“Kejari Blitar harus menunjukkan keberanian untuk menuntaskan semua ini. Apalagi Presiden Prabowo sudah menegaskan komitmen 100 hari kerjanya untuk memberantas korupsi,” ujar Joko.
Setelah berorasi, Joko dan beberapa perwakilan massa GPI menggelar dialog dengan pihak Kejari Kabupaten Blitar. Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengapresiasi GPI Blitar yang aktif mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami sangat menghargai masukan dari GPI Blitar. Semua yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Diyan.
Aksi ini ditutup dengan membentangkan banner besar dan poster berisi tuntutan pemberantasan korupsi. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas. (*)