Gubernur Khofifah Resmikan RRJS Sebagai Wadah Keadilan Restoratif

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

2 Maret 2023 03:26 2 Mar 2023 03:26

Thumbnail Gubernur Khofifah Resmikan RRJS Sebagai Wadah Keadilan Restoratif Watermark Ketik
Gubernur Jatim Khofifah menandatangani Piagam berdirinya Rumah Restorative Justice Sekolah. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi meluncurkan Program Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 pada Rabu (1/3/2023). Program ini tercatat menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Lokasinya bertempat di Gedung Auditorium SMK Negeri 5 Surabaya.

Peluncuran RRJS dilakukan Gubernur Khofifah didampingi Kajati Jatim Mia Amiati, Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jatim Wachid Wahyudi.

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Timur. Keberadaan RRJ yang berbasis sekolah ini, disebut Gubernur Khofifah sebagai wadah penyelesaian masalah yang berbasis filterisasi atas musyawarah dan kearifan lokal.

Filterisasi ini menurutnya penting karena ada berbagai hal yang harus dilakukan klarifikasi lebih intensif, dengan musyawarah dan kearifan yang lebih persuasif.

"Saya rasa tidak semua yang dilakukan di sekolah kemudian bisa mendapat pengampunan atau permaafan, ada filterisasi dan klasifikasi jenis pelanggaran di dalamnya," tegas Khofifah.

Dalam proses pelaksanaan RRJS itu, pihaknya juga memastikan agar nantinya ada pihak dari Kejaksaan yang akan membantu filterisasi di titik mana satu hal bisa masuk pada keadilan restoratif, di satu titik mana harus ke ranah ABH.

Foto Khofifah meresmikan berdirinya RRJS di kawasan sekolah. (Foto:Humas Pemprov Jatim)Khofifah meresmikan berdirinya RRJS di kawasan sekolah. (Foto:Humas Pemprov Jatim)

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini sangat penting sehingga ke depan harus terus ditambah dan diperluas. Bahkan tidak hanya pada level SMA/SMK/SLB, namun harapannya juga masuk ke level SD/SMP di Jawa Timur.

Ke depan, Gubernur Khofifah berharap agar bisa bersinergi dengan program Omah Rembug yang merupakan inisiasi dari Polda Jatim. Diharapkan program Omah Rembug akan bisa 'Nyekrup' dengan program Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi.

"Kami sampaikan terima kasih atas sinergitas yang luar biasa, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan, RJ ini terus berproses hingga masuk dilingkungan Sekolah. Ditegaskannya, rumah RJ akan mendukung kebutuhan hukum yang bisa ditengah masyarakat.

Sebagai wadah kepada masyarakat di lingkungan sekolah para orang tua, peserta didik bisa berkonsultasi kepada Jaksa dalam melakukan konsultasi dalam rangka mengeliminasir dari perkara yang dimediasi. 

"Kami berupaya memberikan solusi terbaik terutama bagi siswa jika ada persoalan hukum. Apakah layak pelaku diteruskan di pengadilan atau tidak. Maka, tugas kami menilai apakah di lini sekolah masuk dalam kategori perbuatan jahat atau tidak," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM keadilan RRJS sekolah Khofifah Jawa timur