Gugatan Pilkada Papua Barat Daya Masuk Panel Pertama di Sidang MK

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2025 05:52 9 Jan 2025 05:52

Thumbnail Gugatan Pilkada Papua Barat Daya Masuk Panel Pertama di Sidang MK Watermark Ketik
Sidang digelar secara paralel oleh MK serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. (Foto: screenshot dari YouTube MK/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang perkara gugatan pilkada pada tanggal 8 hingga tanggal 16 Januari 2025. 

Dalam proses pelaksanaan sidang perkara tersebut diketahui Provinsi Papua Barat Daya masuk dalam sidang panel pertama. 

Adapun beberapa hakim yang telah disiapkan dalam sidang itu diantaranya adalah Doktor Suhartoy sebagai Ketua Panel, Doktor Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Profesor Doktor M. Guntur Hamzah sebagai anggota. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 8 -16 Januari 2025.

Sidang digelar secara paralel oleh MK serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. 

"Total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati," ungkap hakim MK. 

Persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Untuk jumlah perkara dan daerah yang diperiksa bervariasi sesuai dengan pembagian yang proporsional antar panel.

Sementara itu ibukota provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong sesuai jadwal yang tertera pada laman MK dijadwalkan masuk pada Panel Tiga bersama kota lainnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Gugatan Pilkada Papua Barat Daya masuk Panel Pertama pada Sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024