KETIK, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo (nonaktif) Ahmad Muhdlor Ali membela diri. Menghadapi tuntutan hukuman 6 tahun dan 4 bulan penjara dari jaksa KPK, Gus Muhdlor (sapaan Muhdlor Ali) menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak menerima potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Dia berharap bisa bebas dari hukuman.
Nota pembelaan diri (pleidoi) itu dibacakan Gus Muhdlor dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (16 Desember 2024). Dia tegas. Dalam pembelaannya, Gus Muhdlor menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
”Saya bahkan baru mengetahui saat diperiksa oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Gus Muhdlor, dirinya sama sekali tidak menerima uang hasil pemotongan insentif. Sama sekali tidak ada yang masuk ke rekening miliknya. ”Tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana ke rekening. Lantas, bukti apa saya didudukkan di kursi ini. Atas bukti apa saya dipisahkan dengan anak dan istri saya,” katanya.
Gus Muhdlor menegaskan, tidak ada bukti yang benar-benar valid mengenai aliran dana tersebut. Dirinya dituduh mendapat Rp 50 juta per bulan lewat Masruri, sopirnya. Memerintahkan tidak pernah.
”Menikmati saya tidak pernah. Untuk tahu tidak pernah,” imbuhnya.
Begitu pula soal sejumlah dana insentif yang diduga digunakan untuk membayar pajak untuk dirinya hingga biaya bea cukai kiriman buat istrinya. Juga dana untuk acara atau kegiatan saudara iparnya, Robith Fuadi, senilai Rp 100 juta. Gus Muhdlor memastikan dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan sama sekali.
”Bahkan saya kaget ketika tahu Ari Suryono memberikan uang untuk acara ke Robith Fuadi,” katanya.
Pada akhir pleidoinya, Gus Muhdlor berharap majelis hakim bisa melihat semua fakta dan menerima pembelaannya sebelum memutuskan vonis.
Gus Muhldor juga mengungkapkan, kinerjanya sebagai Bupati Sidoarjo sejak 2021 juga terbilang baik. Dia berharap agar bisa bebas dari hukuman.
”Semoga penegakan hukum bisa terus tegak dan berani membebaskan kalau memang tidak terbukti,” katanya.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor, yaitu Mustofa Abidin, mengungkapkan hasil analisis timnya mengenai dakwaan dan keterangan sejumlah saksi. Bahwa memang tidak ada bukti Gus Muhldor menerima aliran dana.
Menurut Mustofa, semua aliran dana pemotongan insentif tersebut, berdasar keterangan dua saksi utama, tidak pernah mengarah langsung ke Muhldor. Fakta tentang Ari Suryono dan Siska Wati benar.
”Tapi, uang tersebut diberikan kepada ke Masruri,” tuturnya.
Kemudian ada keterangan saksi Ari Suryono yang mengatakan bahwa Gus Muhldor pernah menanyakan adanya pemotongan insentif dan permintaan uang untuk gaji para ajudan dan pekerja di pendopo. Mustofa menyatakan keterangan tersebut masih diragukan.
Analisis tim hukum menyatakan bahwa saksi ajudan dan pekerja di pendopo mengaku tidak mendapatkan uang di luar gaji pokok mereka. Mereka tidak pernah mendapat gaji bulanan. Bahkan dari Masruri yang di dakwaan disebut menerima uang dari Ari Suryono.
”Adanya perbedaan keterangan fakta-fakta antara keterangan saksi, kami semakin ragu atas dakwaan terhadap terdakwa,” kata Mustofa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gus Muhdlor dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman pidana 6 tahun dan 4 bulan. Gus Muhdlor juga dikenakan uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana 3 tahun.
Sementara itu, JPU KPK Rony Yusuf mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada dakwaan soa aliran dana Rp 1,4 miliar yang mengalir ke Gus Muhdlor.
”Itu kan pendapat dari kuasa hukum. Biarkan majelis hakim nanti menilai,” katanya. (*)