Hanya 2 dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

24 Januari 2024 14:51 24 Jan 2024 14:51

Thumbnail Hanya 2 dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Watermark Ketik
Sekda Kota Surabaya Ikhsan menerima penghargaan sebagai Kota penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik pada pemerintah daerah di Jawa Timur 2023, Rabu (24/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penanganan pengaduan masyarakat menjadi salah satu kelemahan yang dialami pemerintah Kabupaten maupun Kota di Jawa Timur. Dari 38 Kota/Kabupaten hanya 2 daerah di Jatim yang masuk zona kuning.

"Dari empat penilaian pemerintah daerah di Jatim masih lemah dalam penanganan pengaduan masyarakat,. Jadi ini yang membuat beberapa daerah masih mendapatkan zona kuning," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin usai penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik pada pemerintah daerah di Jawa Timur 2023, Rabu (24/1/2024).

Agus menjelaskan dari rekomendasi tersebut, Ombusdman memberikan beberapa masukan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk membenahi kekurangan tersebut. "Kami dengan senang hati untuk memberikan masukan kepada pemerintah Kota dan Kabupaten untuk membenahi kekurangan tersebut," ucapnya.

Dari data Ombustman RI, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur terdapat 15 Kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau. Sedangkan, untuk tahun 2023 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami perbaikan dan peningkatan dengan total 36 kabupaten/kota di Jawa Timur masuk ke dalam zona hijau baik itu kualitas tinggi dan tertinggi, dan hanya dua yang masuk ke dalam zona kuning. 

“Kami apresiasi dari beberapa kabupaten/kota yang kita nilai, sejauh ini berkoordinasi dengan baik. Hampir 98 persen daerah Jawa Timur masuk ke dalam zona hijau, dan berharap dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ucap Agus.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan predikat zona hijau dan masuk ke dalam 10 besar dengan nilai 88,81 Penilaian kualias tertinggi, di mana sebelumnya pada tahun 2022 mendapat nilai 79,35.

“Penilaian kepatuhan akan dikembangkan menjadi opini pengawasan pelayanan publik. Tidak semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI meskipun dalam zonasi kepatuhannya mendapatkan zona hijau. Hasil penilaian kepatuhan diperuntukkan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan,” ungkap Najih.

Najih berharap semua Kabupaten/Kota masuk ke dalam zona hijau dan lebih banyak lagi daerah masuk ke dalam 10 besar. “Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan amal baik kita untuk masyarakat bangsa dan negara. Tetap terus semangat kepada garda terdepan, seluruh jajaran pelayan masyarakat,” harap Najih.

Sementara itu Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Jazuli, mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk evalusi kualitas pelayanan publik sehingga diharapkan pelayanan publik menjadi lebih prima.

“Tiga hal untuk mengembangkan kinerja birokrasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu pertama bagaimana untuk selalu menjaga upaya kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Kedua, lanjut Jazuli, bagaimana pemanfaatan teknologi untuk meberikan pelayanan yang semakin murah, mudah, ramah, dan cepat.

"Ketiga, memberikan kesempatan dan merangsang tumbuhnya peningkatan pelayanan publik untuk menanggapi kebutuhan pelayanan bagi masyarakat,” terang Akhmad Jazuli.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bupati, wali kota, sekretaris daerah, lima Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan OPD di Jawa Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ombustman Ombustman Jatim Kota Surabaya Penanganan Aduan Masyarakat Pemprov Jatim