Harga LPG 3 Kilogram Naik, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

16 Januari 2025 10:09 16 Jan 2025 10:09

Thumbnail Harga LPG 3 Kilogram Naik, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Situbondo Watermark Ketik
Ketua dan anggota Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (16/01/2025) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Timur mengalami kenaikan dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu.

Kenaikan ini disesuaikan dengan SK Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang berlaku mulai Rabu, 15 Januari 2025.

Kenaikan HET LPG Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho. Ia mengatakan bahwa masyarakat khawatir harga eceran LPG 3 kilogram di kios-kios melambung tinggi.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, kenaikan HET Rp18.000 yang telah ditentukan pemerintah merupakan hal yang wajar. Namun, yang mereka khatirkan LPG 3 kilogram yang dijual di kios-kios harga bisa melambung tinggi,” katanya, Kamis, 16 Januari 2025.

Untuk itu, sambung Jainur Ridho, pihaknya akan terus memantau perkembangan harga LPG 3 kilogram di kios-kios eceran.

“Jika ditemukan harga LPG 3 kilogram dijual melebihi harga HET, maka kami akan haering dengan pangkalan, pengecer dan pihak-pihak terkait lainnya agar keresahan masyarakat tentang kenaikan harga LPG tersebut tidak semakin meluas,” jelas Jainur Ridho.

Lebih lanjut, Jainur mengatakan, kenaikan harga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur : 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024 lalu harus dipedomani dengan baik oleh pangkalan-pangkalan LPG 3 kilogram.

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk melakukan pembelian LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan. Karena jika harga tidak sesuai dengan HET maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," kata Jainur Ridho.

Sementara itu, Suprapto anggota Komisi II DPRD Situbondo dari Fraksi PKB mengatakan, pangkalan harus menjual LGP 3 kilogram sesuai dengan HET, kecuali pengecer yang menjual di atas harga HET tapi mengantar LPG tersebut sampai ke rumah pembeli.

“Intinya penjualan LPG Subsidi 3 kilogram harus sesuai dengan harga HET. Tapi, apabila ada pengecer mengantar LPG tersebut sampai rumah pembeli bisa ditambah ongkos kirim,” jelas Suprapto.  

Di lain pihak, Imam Suhaidi, Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setdakab Situbondo menjelaskan, pihaknya memastikan harga LPG 3 kilogram yang di jual di pangkalan sesuai dengan HET.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan monitoring atau sidak penjualan LPG 3 kilogram di kios-kios maupun di pangkalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pangkalan memberikan harga sesuai HET,” kata Imam Suhaidi.

Selanjutnya, sambung Imam Suhaidi, sebagai bentuk pengawasan, pihaknya juga akan terus melaksanakan pendataan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram untuk memastikan adanya data penyaluran dan kewajaran penggunaan terhadap barang bersubsidi ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

het LPG 3 Kilogram naik ini kata Ketua Komisi II DPRD Situbondo