KETIK, MALANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang melakukan permohonan pindah pilih pada Rabu (7/2/2024). Sayangnya terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya ialah Ristiana, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari Jakarta. Meskipun mahasiswa hanya dapat melakukan pindah pilih pada periode pertama, namun Ristiana memutuskan untuk tetap mencoba mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Ristiana menjelaskan, bahwa saat ini selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga merupakan seorang pekerja.
"Kalau sekarang aku ada pekerjaan sehingga mau diusahakan untuk mengurus dari pekerjaan dulu. Tapi sekarang kerjanya online, jadi work from home (wfh). Sekarang emang ingin di Malang karena sebentar lagi masuk kuliah," ujarnya saat tengah menunggu antrean pindah pilih.
Ia mengaku tidak sempat mengurus pindah pilih pada periode pertama akibat disibukkan oleh pekerjaannya. Selain merasa kebingungan dengan lokasi pengurusan pindah pilih, ia juga baru mengetahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengurus pada periode pertama.
"Sempat bingung apakah ke KPU atau kelurahan. Meskipun WFH tapi selesai kerja sampai sore dan itu pun mengurusnya harus weekdays sehingga tidak ada waktu ke KPU atau kelurahan saat masih di Jakarta. Akhirnya memutuskan untuk mengurus di Malang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja," tambahnya.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan terdapat dua periode dalam mengurus pindah pilih. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024. Sedangkan di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.
Pada periode kedua ini hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
"Untuk sekarang hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa mengurus pindah pilih. Kalau mahasiswa bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024 saja," ucapnya.
Sementara itu terdapat persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang. Sesuai dengan ketentuan, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.
"Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024 sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda," tambahnya. (*)
Hari Terakhir, Banyak Pemohon Pindah Pilih di KPU Kota Malang Tak Penuhi Persyaratan
7 Februari 2024 09:45 7 Feb 2024 09:45


Tags:
Pindah Pilih KPU Kota Malang Permohonan Pindah Pilih Persyaratan Pindah Pilih pemilu 2024 Kota MalangBaca Juga:
Puluhan Kambing dan Sapi Serbu Kidul Pasar, Ramaikan Perayaan Iduladha 2025 Kota MalangBaca Juga:
Iduladha 2025, 200 Ekor Sapi Disembelih di RPH Kota MalangBaca Juga:
Jangan Buang Sembarangan, Dispangtan Kota Malang Sebut Isi Rumen Hewan Kurban Bisa Suburkan TanahBaca Juga:
Setelah Dipastikan Sehat, Sapi Presiden Prabowo Akhirnya Disembelih di RPH Tunas Kota MalangBaca Juga:
Masjid Agung Jami' Malang Terima Sapi Presiden Prabowo Usai Salat IduladhaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

7 Juni 2025 15:31
Terungkap 190 Kasus HIV/AIDS di Kota Malang, Dinkes Berjuang Hapus Stigma Sesat

7 Juni 2025 14:00
Unisma Siapkan 4000 Kuota Mahasiswa Baru, Bidik Warga NU

7 Juni 2025 11:41
Momen Iduladha 2025, Unisma Distribusikan 51 Hewan Kurban ke Wilayah Malang Raya

7 Juni 2025 10:31
Puluhan Kambing dan Sapi Serbu Kidul Pasar, Ramaikan Perayaan Iduladha 2025 Kota Malang

6 Juni 2025 12:43
Iduladha 2025, 200 Ekor Sapi Disembelih di RPH Kota Malang

6 Juni 2025 12:27
Jangan Buang Sembarangan, Dispangtan Kota Malang Sebut Isi Rumen Hewan Kurban Bisa Suburkan Tanah

Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

2 Jun 2025 18:59
Baru Sebulan Dibangun, Jalan Rabat Beton Rp65 Juta di Pagerwojo Jombang Sudah Rusak
Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

2 Jun 2025 18:59
Baru Sebulan Dibangun, Jalan Rabat Beton Rp65 Juta di Pagerwojo Jombang Sudah Rusak

