KETIK, MALANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang melakukan permohonan pindah pilih pada Rabu (7/2/2024). Sayangnya terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya ialah Ristiana, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari Jakarta. Meskipun mahasiswa hanya dapat melakukan pindah pilih pada periode pertama, namun Ristiana memutuskan untuk tetap mencoba mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Ristiana menjelaskan, bahwa saat ini selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga merupakan seorang pekerja.
"Kalau sekarang aku ada pekerjaan sehingga mau diusahakan untuk mengurus dari pekerjaan dulu. Tapi sekarang kerjanya online, jadi work from home (wfh). Sekarang emang ingin di Malang karena sebentar lagi masuk kuliah," ujarnya saat tengah menunggu antrean pindah pilih.
Ia mengaku tidak sempat mengurus pindah pilih pada periode pertama akibat disibukkan oleh pekerjaannya. Selain merasa kebingungan dengan lokasi pengurusan pindah pilih, ia juga baru mengetahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengurus pada periode pertama.
"Sempat bingung apakah ke KPU atau kelurahan. Meskipun WFH tapi selesai kerja sampai sore dan itu pun mengurusnya harus weekdays sehingga tidak ada waktu ke KPU atau kelurahan saat masih di Jakarta. Akhirnya memutuskan untuk mengurus di Malang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja," tambahnya.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan terdapat dua periode dalam mengurus pindah pilih. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024. Sedangkan di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.
Pada periode kedua ini hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
"Untuk sekarang hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa mengurus pindah pilih. Kalau mahasiswa bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024 saja," ucapnya.
Sementara itu terdapat persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang. Sesuai dengan ketentuan, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.
"Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024 sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda," tambahnya. (*)
Hari Terakhir, Banyak Pemohon Pindah Pilih di KPU Kota Malang Tak Penuhi Persyaratan
7 Februari 2024 09:45 7 Feb 2024 09:45



Tags:
Pindah Pilih KPU Kota Malang Permohonan Pindah Pilih Persyaratan Pindah Pilih pemilu 2024 Kota MalangBaca Juga:
Cek Pegawai Pemkab Pasca Libur Lebaran, Wabup Jember Juga Bagikan Uang KagetBaca Juga:
Lantik Kamabicab Lumajang, Arum Sabil Tekankan Dasa Darma Pramuka Disiplin, Berani dan Setia: Berharap Langgeng 2 PeriodeBaca Juga:
Pegawai Honorer Depresi Tiga Bulan Tak Dapat Gaji, Dijenguk Wakil Bupati JemberBaca Juga:
PDI-P Desak Pemkab Jember Capai UHC 100 Persen Meski Efisiensi AnggaranBaca Juga:
Khofifah Ungkap Minta Jatah 40 SR ke Mensos, Untuk Atasi KemiskinanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

15 April 2025 20:22
Arum Sabil Dampingi Kapolda Jatim Tanam Pohon Buah Nusantara

15 April 2025 16:50
Efek Kebijakan Efisiensi: Jam Kerja Dipangkas, PHK Hantui Pekerja Hotel Kota Malang

15 April 2025 16:12
UIN Malang Resmi Keluarkan Mahasiswa yang Mengaku Lakukan Pemerkosaan

15 April 2025 16:05
Rupiah Melemah, Pakar Politik UB Kritisi Kebijakan Kontraproduktif Pemerintahan Prabowo

15 April 2025 15:48
DPRD Kota Malang Dorong Anggaran Promosi untuk Bantu Bisnis Hotel

15 April 2025 14:34
Kejelasan Alokasi Anggaran Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang Ditargetkan Turun Tahun Ini

Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter
Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

