KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Kamis 13 Februari 2025.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Harvey akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Desember 2024. Vonis tersebut menuai kritik dari publik karena dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan memperberat hukuman Harvey.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.
Selain Harvey Moeis, hukuman terhadap terdakwa lain dalam kasus ini juga diperberat. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar. Sementara itu, Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang memuji profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa kejaksaan mampu bekerja secara profesional asalkan tidak ada intervensi dari pihak lain. (*)
Sumber: Suara.com