KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan butir pil logo Y, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pemusnahan botol miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Kemudian, untuk pil logo Y dimusnahkan dengan cara di blender.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, selama operasi pekat, pihaknya mengamankan dua tersangka atas kasus tindak pidana narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8644 butir logo Y, uang tunai ratusan ribu, hingga dua unit telepon genggam.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka atas kasus peredaran miras. Ada kurang lebih 800 botol miras dengan berbagai merek yang diamankan.
“Mereka melanggar pasal 204 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk informasi selain kasus tersebut, Polres Bondowoso juga mengungkap 1 kasus judi online yang melibatkan 3 tersangka. Kemudian 3 kasus bahan peledak (handak) dengan 5 tersangka. Selain itu juga ada satu kasus judi konvensional dengan 3 tersangka serta 3 kasus premanisme dengan 3 tersangka. (*)