KETIK, MALANG – Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah) di Pilbup Malang hanya tinggal menunggu waktu pelantikan. Bawaslu Kabupaten Malang memastikan hasil Pilbup tak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai tadi 23.59 malam Kabupaten Malang Alhamdulillah tidak Gugatan ke MK. Jadi, 23.59 malam merupakan tahapan terakhir jam terakhir untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada Ketik.co.id, Sabtu, 7 Desember 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, artinya Pilbup Malang atau Pilkada 2024 tinggal menunggu satu tahapan lagi. Yakni pelantikan Bupati dan Wabup Malang terpilih.
"Hampir dipastikan Pilkada Kabupaten Malang tinggal menunggu pelantikan," terangnya.
Bila tidak ada aral melintang, pelantikan akan digelar serentak pada Februari 2025 mendatang. Yang menjadi evaluasi kata Hazairin, adalah tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada.
"Yang jelas partisipasi ya. Sejak awal kami mendukung pembentukan TPS sejumlah 5.899. Tapi sama KPU dimampatkan menjadi 4.442. Karena ini arahan dari Provinsi, kami tidak visa berbuat banyak," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai berbagai pelanggaran selama Pilkada, ia menjawab sudah diproses. Sehingga tidak ada masalah terkait penyelesaian pelanggaran Pilkada.
"Ada 12 register statusnya sudah selesai semua. Ada yang kami teruskan ke pelanggaran lain, ada kemudian tidak terbukti," sebutnya.
Salah satu pelanggaran Pilkada yang sudah diproses adalah Kades Talok Agus Harianto. Kades tersebut diduga tidak netral dan melanggar UU Desa.
"Untuk Kades Talok kami sudah teruskan ke BKN, Menpar RB dan kemudian ke pemerintah daerah," sebutnya .
Sebagai informasi, pada Pilbup Malang, Paslon Sanusi-Lathifah jadi pemenangnya mendapat 782.356 suara. Sedangkan rivalnya Paslon Gunawan-dr Umar (Gus) memperoleh 399.144 suara. (*)