Hasto Gugat Praperadilan, Tim Hukum Siapkan Materi Kuat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

19 Januari 2025 19:44 19 Jan 2025 19:44

Thumbnail Hasto Gugat Praperadilan, Tim Hukum Siapkan Materi Kuat Watermark Ketik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di Surabaya, Minggu, 19 Januari 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, akan mengajukan praperadilan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berpendapat bahwa permohonan praperadilan adalah hak setiap individu yang tengah menghadapi proses hukum. 

"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka. Sehingga hak itu akan saya gunakan sebaik-baiknya," ujarnya saat di Surabaya, Minggu, 19 Januari 2025.

Hasto mengungkapkan bahwa hingga kini tim pengacaranya sedang mempersiapkan bahan sebelum praperadilan. Beberapa bukti pun dimatangkan.

"Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil," katanya.

Kasus ini terjadi setelah KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap PAW caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hasto Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP pdi perjuangan KPK Korupsi Harun Masiku