Ibu Brigadir J Kecewa, Seharusnya Sambo Dihukum Mati

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

17 Januari 2023 10:47 17 Jan 2023 10:47

Thumbnail Ibu Brigadir J Kecewa, Seharusnya Sambo Dihukum Mati Watermark Ketik
Rosti Simajuntak,. Ibu Brigadir J, kecewa. Seharusnya Sambo dihukum mati.(Ilustrasi: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo. Rosti mengaku pihak keluarga Brigadir J kecewa setelah Ferdy Sambo hanya dituntut penjara seumur hidup.

"Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan, di Jambi, Selasa (17/1).

Rosti mengatakan Ferdy yang merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya. Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.

"Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

"Kami berharap kepada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," kata Rosti menambahkan.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan perbuatan Sambo, mulai dari niat, perencanaan, hingga eksekusi, sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo.

"Kalau sudah terpenuhi semua, dan tidak ada alasan yang meringankan, justru memberatkan. Kenapa tidak dituntut hukuman mati? Sesuai keadilan. Apalagi Ferdy Sambo itu penegak hukum. Dia punya kewenangan dan tahu hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan itu," kata Ramos.

Ramos menilai jaksa tidak mempunyai keberanian menuntut Sambo dengan hukuman mati.

"Dari segi hukum, ada suatu ketidakberanian untuk menuntut hukuman mati. Kami melihat dia (Ferdy) masih ada pengaruh di luar perkara itu," ujarnya.

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tinggal Putri Candrawathi dan Bharada E yang belum dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rosti kecewa