Industri Keuangan Syariah Makin Kuat, OJK Dorong Akses Lebih Luas

26 Maret 2025 12:02 26 Mar 2025 12:02

Thumbnail Industri Keuangan Syariah Makin Kuat, OJK Dorong Akses Lebih Luas Watermark Ketik
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara Puncak GERAK Syariah di Kantor OJK. (Foto: dok. OJK)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Januari 2025 total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun dengan total aset perbankan syariah sebesar Rp 948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp 171,7 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan akses keuangan syariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan industri keuangan syariah.

Pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia sangat penting sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

"Jangan sampai literasi keuangan syariah yang sudah baik menjadi kontraproduktif hanya karena akses yang terbatas, sehingga menimbulkan skeptisisme dan apatisme," ujar Mahendra, Selasa 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, dalam pengembangannya diferensiasi produk serta minimnya sumber daya manusia di sektor industri keuangan syariah menjadi tantangan tersendiri. 

Oleh sebab itu dalam 2 tahun terakhir OJK telah mengeluarkan sembilan regulasi (POJK). Termasuk aturan terkait kelembagaan BPR/BPRS, tata kelola bank umum syariah (BUS/UUS), serta layanan digital oleh bank umum syariah.

"Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan, mencakup manajemen risiko bagi BUS dan UUS, perubahan kegiatan usaha, hingga penyelenggaraan produk BPRS," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan OJK juga mengembangkan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). Program ini bertujuan memperluas pemahaman dan akses terhadap keuangan syariah di Indonesia.

EPIKS berfokus pada penyuluhan dan edukasi keuangan di lingkungan pesantren. Namun, program ini kini diperluas agar pesantren menjadi pusat inklusi keuangan syariah yang dapat menyebarkan manfaatnya ke masyarakat sekitar.

"Jadi, kita masuk ke pesantren tidak hanya untuk mendidik santri dan guru, tetapi juga ekosistem sekitarnya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK keuangan syariah Ekonomi POJK BPRS