Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Mustopa

21 Mei 2024 09:15 21 Mei 2024 09:15

Thumbnail Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam Watermark Ketik
Ketua Komisi II DPRD Pagaralam, Dedi Stanza pimpin RDP bersama jajaran OPD, agen, pengkalan dan pelaku UMKM, dalam upaya menyikapi kelangkaan gas LPG 3Kg. (Foto; Al/ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindagkop dan UKM, agen, pangkalan hingga pelaku usaha dalam menyikapi kelangkaan LPG 3 kg di Ruang Badan Musyawarah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza menuturkan bahwa RDP yang digelar ini bagian dari upaya menyikapi perihal kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi di wilayah Kota Pagar Alam akhir-akhir ini.

“Jajak dengar pendapat ini kita ingin mendengar langsung dari pihak agen, pangkalan hingga ke pelaku UMKM mengenai kendala dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg, hingga pada akhirnya bisa ditarik kesimpulan mengenai langkah dan solusi yang akan dilaksanakan, agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” jelas Dedi Stanza di hubungi Selasa (21/05/2024).

Mengenai hasil RDP yang dilaksanakan, kata Dedi Stanza pihaknya menarik suatu kesimpulan bahwa dari sisi kuota LPG 3 kg di Kota Pagaralam berlebih, rasio pemakaian 1 hingga 3 tabung per kepala keluarga.

“Kesimpulan lainnya Disperindagkop dan UKM tetap mengawasi dan juga memantau pendistribusian tabung LPG 3 kg di Pagar Alam, serta melibatkan OPD ataupun pihak terkait dalam pengawasan ini sebagai tanggung jawab OPD yang membidangi pihak agen tetap mendistribusikan LPG 3 kg ke pangkalan yang menjadi hak bagi agen ke pangkalan masing-masing, yang disesuai dengan zonasi atau rayon agen tersebut,” bebernya.

Di samping itu, tambah Dedi Stanza, pengkalan yang menjual tabung LPG 3 kg haruslah mengutamakan melayani masyarakat di wilayah kelurahan setempat. Apabila ada kelebihan baru bisa dijual ke masyarakat yang membutuhkan atau yang berhak mendapatkannya.

“Pangkalan wajib memiliki data KK di wilayah jual kelurahan, serta setiap pembeli wajib menyertakan KK setiap pembelian. Jangan melayani status yang tidak berhak menerima subsidi LGP 3 kg, Patraniaga tetap bertanggung jawab untuk pengawasan terhadap agen, begitu pula agen bertanggung jawab pengawasan untuk pendistribusian ke pangkalan,” imbuh Dedi.

Dedi pun menegaskan, enam poin hasil kesepatan ini akan diuji coba satu bulan ke depan. “Karena ketika ini sudah dianggap menyesuaikan keadaan, reaksi dan solusi maka ada baiknya belajar ke daerah-daerah lain yang telah menerapkan sistem penginputan wilayah dan masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

LPS DPR Pengusaha agen disperindak